Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Waspada Omicron, Covid-19 Mulai Melonjak Posko-Posko Aktifkan Kembali.
Bangkinang Kota BERITA Birokrasi KATEGORI KECAMATAN Kesehatan Pembangunan Pemda

Waspada Omicron, Covid-19 Mulai Melonjak Posko-Posko Aktifkan Kembali.

Bangkinang Kota – Kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sepertinya perlahan kembali melonjak, untuk itu Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH, SH melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si menegaskan untuk kembali waspada dengan mengaktifkan kembali posko-posko covid-19.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Satgas Covid-19 Yusri saat memimpin rapat Koodinasi Pelaksanaan Percepatan Vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Bangkinang Kota, jum’at (11/2/2022).

Yusri menyampaikan, untuk pencegahan berkembangnya kembali penyebaran Covid-19 termasuk varian baru Omicron, maka kembali kita bersama mematuhi Protokol Kesehatan, lakukan Gebrak Masker, Percepatan Vaksinasi khusus dosis 1 dan 2, mengoktimalkan kembali posko-posko Covid sampai ke Desa serta Stiker Jago Dusanak disetiap rumah korban Covid-19.

Untuk diketahui, hal ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2022 Tanggal 31 Januari 2022 dan intruksi Bupati Kampar nomor : 960/INS/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan 1. Dimana Kampar saat ini masuk level 2 bersama Kota Pekanbaru, Dumai, Bengkalis serta Rokan Hulu.

Dalam percepatan antisipasi nantinya, Satgas mengharapkan agar Vaksinasi bagi ASN dilingkungan pemda kampar dapat selesai sesuai dengan yang telah di targetkan. Sementara untuk Vaksinasi bagi para unsur Kecamatan, Kantor KUA Kecamatan, Korwil, Puskesmas serta sekolah-sekolah, untuk senen 14 februari 2022 nantinya jadwal vasinasinya sudah diterima tim Satgas Covid-19 Kabupaten.”terang Yusri”.

Sementara itu mulai dari tingkat (PAUD, Pondok dan Universitas dalam Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dimulai berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/2021, Nomor 443-5847 tahun 2021

Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 hanya dibatasi 50% termasuk dalam kegiatan Pesta, Aktivitas Perkantoran, serta operasional Cafe, Restoran buka hanya sampai pukul 22.00 wib malam.(diskominfo/mzk).

Related posts

MUI Kampar Taja Kajian Tali Bapilin Tigo, Kampar Negeri Serambi Mekkah.

Supardi

Bupati Kampar Serahkan Santunan Untuk 300 Anak Yatim dan Piatu.

Supardi

Aditya Terpilih Sebagai Pasukan Paskibraka Nasional Dari Kampar

Supardi

Presiden Ingatkan Aparatur Negara Jaga Integritas

Supardi

Atas Penyebaran Covid-19, Dinas PMD Kampar Sosialisasi di Tiga Desa Tapung Hulu.

Supardi

Bupati Kampar Buka Sosialisasi Edukasi Dan Vaksinasi Bagi Ternak Sapi.

Supardi