Bangkinang Kota – Pemerintah daerah kabupaten kampar dalam Rencana Pembangunan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Kabupaten Kampar tahun 2021, telah menetapkan sebanyak tiga kecamatan untuk kawasan industri.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH melalui Aisiten II Setda Kampar Suhermi dalam rapat laporan final pembangunan Kawasan Peruntukan Industri dengan OPD terkait yang dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Bangkinang Kota (5/10/21).
Suhermi menjelaskan, dari tiga kecamatan yang menjadi Kawasan Peruntukan Industri yang telah ditetapkan dalam RTRW RPJMD Kabupaten Kampar tersebut kurang lebih Hektar 5.861 hektar.
Dari jumlah tersebut meliputi wilayah yang ada di Kecamatan Tambang Desa Sei Pinang seluas lebih kurang 2.139 ha, kemudian Kecamatan Siak Hulu Lintas Timur seluas lebih kurang 1.833 ha , serta Kecamatan Tapung Garuda Sakti sisi timur lebih kurang 1.888 ha.
Sesuai dengan pada penggalan Visi Kabupaten Kampar yakni “terwujudnya Kabupaten Kampar sebagai wilayah Industri dan Pertanian”. Maka perlu percepatan pengembangan industri di kabupaten kampar. Dalam KPI sendiri juga harus dersiapkan progress menuju Kaplingan Industri (HI) minimal memiliki 50 hektar dan boleh milik pemda serta boleh milik swasta.
Selain itu sesuai juga dengan kajian Lembaga Penelitian UNRI, dimana dalam KPI sendiri memiliki beberapa kriteria seperti bagiamana daya dukung lahan, harga lahan, pola guna lahan, ketersedina lahan. Ada tidak izin yang skala besar perumahan dikawasan tersebut, atau lahan kawasan hutan. Sementara untuk Siak Hulu sendiri saat ini memikiki beberapa industri seperti industri Makan, Minuman, Pakaian jadi, Kayu dan Funitur.(Diskominfo Kampar)