Bangkinang Kota ; Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kampar Afrudin Amga, ST, MT. PSBB ini bukan pelarangan tapi pembatasan.
Sejauh ini setelah ditetapkannya Kabupaten Kampar sebagai wilayah PSBB oleh Kementerian Kesehatan RI dan ditindak lanjuti oleh Keputusan Bupati Kampar Nomor 360-416/V/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar tertanggal 15 Mei 2020 bahwa dikabupaten Telah dilaksanakan berbagai kegiatan pencegahan mendiri Posko cek point di 7 lokasi diberbagai Lokasi dan 3 Posko pantau di Kota Bangkinang.
Selanjutnya disampaikan Afrudin Amga tim Satgas Covid-19 sejak ditetapkan PSBB telah melakukan telah memfungsikan Posko begitu juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ini Himbauan Bupati Kampar terkait penerapan PSBB Kabupaten Kampar ;
1. Belanja Makanan/Minuman diatas jam 22.00 WIB [10 Malam) agar Take Away/Cara di bungkus;
2. Untuk Belanja Pakaian agar dllakukan dibawah jam 22.00 W1B [10 Malam) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat baik bagi pelaku usaha maupun konsumen/pembeli;
3. Bagi yang melanggar aturan PSBB pada malam ini, yang bersangkutan dikenakan sanksi teguran lisan dan pada malam berikutnya jlka terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
4 Setiap orang yang beraktifitas di luar rumah diwaijkan memakai masker;
5. Akan dilaksanakan pemeriksaan darah ditempat atau Rapid Test bagi yang melanggar ketentuan PSBB;
6. Pelaksanaan pemantauan penerapan pemberlakukan jam malam akan diperluas di dalam Kota Bangkinang dan berlaku sampai dengan tanggal 28 Mei 2020 atau sesuai dengan Keputusan Pemerintah.(Diskominfo Kampar)