Pekanbaru – Penyerahan laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setiap Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat Undang-undang, dalam hal ini harus telah meyerahkan LKPDnya paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Dengan demikian sebelum tanggal ditetapkan, Bupati Kamlar H Catur Suegeng Susanto,SH atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui menyerahkan LKPD tahun 2019 langsung kepada kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau di Pekanbaru, kamis (12/3/20).
Sebelum menyerahkan LKPD, Bupati kampar bersama Kepala BPK Riau terlebih dahulu melakukan penandatanganan berita acara
serah terima LKPD, pada kesempatan tersebut Bupati Kampar didampingi oleh Kepala BPKAD Edwar, Kepala Bappeda Ir Azwan, Kepala Inspektur Kampar Muhammad, kepala Bapenda Ir Kholidah, Kadis PU PR Afdal, Kadis Kesehatan Dedi Sambudi, Kadis P dan K M Yasir, Kadis DPM PTSP Hambali serta Kadis PMD Febrinaldi Tridarmawan.
Dalam sambutannya, Bupati Kampar menyampaikan bahwa apapun yang menjadi tanggung jawab pemda kampar atas laporan yang diminta kami siap memberikan. Dimana pada kesempatan tersebut terdapat beberapa komponen laporan yang diserahkan antara lain, laporan realisasi anggaran, laporan keuangan saldo lebih, laporan neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas.
Bupati kampar juga menjelaskan bahwa dengan perubahan peraturan pemerintah No. 71 tahun 2010 maka untuk tahun ini laporan keuangan diserahkan menjadi tujuh macam dan untuk penambahannya yaitu surat peryantaan kepala daerah, laporan review Inspektorat, laporan keuangan BUMD serta laporan keuangan dana desa.
Selanjutnya kami berharap bimbingan serta arahan dari BPK perwakilan Riau terhadap pengelolaan laporan keuangan Daerah di Kabupaten Kampar. Dimana belakngan ini telah tiga kali berturut-turut meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), untuk itu kedepan kami akan berusaha untuk mepertahankan WTP ini” terang Catur “.
Sementara itu kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita menyampaikan, bahwa dengan telah diserahkanya LKPD tahun 2019 oleh pemda kampar ke BPK Riau, maka BPK Riau harus dapat menyelesaikan dan menyerahkan LHP-LKPP pemda kampar paling lambat 11 Mei 2020.(diskominfo/mzk)