Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Asisten III Setda Kampar : Per 31 Maret Batas Akhir Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Kampar
Bangkinang Kota BERITA Birokrasi KATEGORI KECAMATAN Pemda

Asisten III Setda Kampar : Per 31 Maret Batas Akhir Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Kampar

Bangkinang Kota – Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, S.H. yang diwakil oleh Asisten III Setda Kampar, Drs. Syamsul Bahri, M.Si. memimpin apel perdana awal bulan pada hari Senin (2/3/2020) di halaman kompleks kantor pemerintah daerah kampar.

Dalam kesempatan ini, Asisten III Setda Kampar menghimbau kepada segenap para pejabat eselon dan ASN untuk bekerjasama dalam pelaporan LHKPN.

“Sebagai pejabat wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), saya harap untuk ditindaklanjuti sebelum akhir maret 2019” Kata Syamsul Bahri.

“Saya mengharapkan agar kita segera dalam melaporkan LHKPN, jika telat akan dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran TPP, dan apabila selama 3 bulan juga tidak dilaporkan maka yang bersangkutan akan mendapat hukuman yg lebih berat lagi” Lanjut Syamsul Bahri.

Selanjutnya, beliau juga menghimbau kepada seluruh perangkat pemerintah daerah dan OPD ikut serta aktif dalam menindaklanjuti hasil musrenbangcam pada minggu lalu.

“kepada seluruh OPD diharapkan melakukan survey dan analisa yang mendalam terkait hasil musrenbangcam kemarin. Ini penting dalam rangka tindaklanjut oleh OPD yang bersangkutan” Ucap Syamsul Bahri.

Apel berlangsung khidmat dan tertib, dan sekitar jam 8.30 apel sudah selesai dilaksanakan. (WFQ/Diskominfo)

Related posts

Plh Bupati Kampar sampaikan pidato KUA PPAS APBD Kabupaten Kampar 2020 di Hadapan DPRD Kampar.

Supardi

Kodim 0313/KPR Sambut Dandim Baru Letkol Arh Mulyadi

Supardi

Sekda Kampar buka Secara Resmi Turnament Futsal Forkot Cup III 2022.

Supardi

Komite Asia Tenggara JITIK serahkan 4 Unit Rumah untuk warga Ridan

harkur admin

Sidak Pelayanan, Bupati Kampar Sapa Masyarakat

Supardi

Bupati Kampar Hadiri Rakorwasda Tahun 2020.

Supardi