Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Bupati Kampar MOU dengan Provinsi Riau terkait Pembagian hitungan reservoir dan pembagian hitungan wilayah pelamparan administrasi participating interest (PI) 10% diwilayah kerja migas Siak
BERITA KATEGORI Lingkungan PEKANBARU Pembangunan Pemda

Bupati Kampar MOU dengan Provinsi Riau terkait Pembagian hitungan reservoir dan pembagian hitungan wilayah pelamparan administrasi participating interest (PI) 10% diwilayah kerja migas Siak

Pekanbaru – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto melakukan Penandatanganan Kesepakatan (MOU) Kerjasama antara pemerintah provinsi Riau dengan Kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Rokan Hulu dan Bengkalis. Berupa Pembagian hitungan reservoir Dan pembagian hitungan wilayah pelamparan administrasi participating interest (PI) 10% diwilayah kerja migas Siak di ruang rapat melati kantor gubernur Riau di Pekanbaru, Senin (17/2)

Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan sebagai bentuk komitmen dan perhatian terhadap hak setiap daerah yang memiliki sumber daya alam (SDA) minyak dan gas (Migas), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak.

“Pembagian hitungan reservoir Dan pembagian hitungan wilayah pelamparan administrasi participating interest (PI) 10%,Sesuai amanah Menteri ini harus dibuat kesepakatan kerjasama antara pemerintah provinsi dengan kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Rokan Hulu dan Bengkalis yang terkait dengan blog Siak ini, perusahaan daerah ini akan membuat pembagian sahamnya melalui notaris”ungkap Syamsuar

Acara penandatangan ini dihadiri Gubernur Riau Syamsuar dan masing-masing Kepala Daerah diantaranya Kabupaten Kampar, Kabupaten Rohil, Kabupaten Rohul dan Kabupaten Bengkalis, di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau.

Gubernur Riau Samsuar mengatakan kehadiran kepala daerah dalam kegiatan ini merupakan wujud tingginya komitmen dan perhatian pada pengelolaan SDA yang dimiliki.

“Dimana, ini adalah merupakan hak daerah pada sektor Migas. Yang berdasarkan peraturan menteri ESDM tentang ketentuan penewawaran PI 10 persen pada wilaayah kerja Migas, dengan harapan dapat lebih memperhatikan hak daerah terhadap peengelolan sumber energi Migas yang ada diwilayah Provinsi Riau” ungkap Syamsuar.

Saat ini ada dua syarat yang perlu di persiapkan. Pertama, surat kesepakatan perjanjian kerjasama antara pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, Rokan hulu dan Bengkalis.

“Syarat nomor satu sudah terlaksana, Sementara syarat kedua adalah akte perubahan kepemilikan saham pada BUMD penerima dengan mengacu hasil sertivikasi lembaga independen yang menentukan Hamparan reservoir cadangan Migas pada lapangan produksi wilayah kerja Siak, dari dua syarat tersebut salah satunya sudah dilakukan, yakni penandatanganan perjanjian kerjasama” ungkap Syamsuar

Related posts

Bupati Kampar Hadiri Musywil PPP Riau.

Supardi

Bupati Kampar Sambut Kunker Kapolda Riau Ir. Muhammad Iqbal, S.I.K, MH di Mapolres Kampar

Supardi

Kampar Terima Hibah Pengadaan Sumur Bor Air Bersih Rp.1.5 M Dari Badan Geologi Kementerian ESDM.

Supardi

Lepas Peserta Buru Babi Bersama Wakapolda Riau, Dr. H. Kamsol : Selain sarana Olahraga, Sinergitas PORBI Dalam membantu berantas Hama Babi Bagi Petani.

Supardi

Wakili Pangdam I/BB, Danrem 031/WB Serahkan 120 Unit Sepeda Motor Kepada Babinsa.

Supardi

Didampingi ketua IPHI Pusat, Bupati Kampar lantik pengurus IPHI Kabupaten Kampar.

Supardi