Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Bupati Kampar Lakukan Rapat Bersama Forkopimda Dan FUB Kampar Terkait Pendirian Rumah Ibadah Di Sungai Putih Tapung.
Agama Bangkinang Kota BERITA KATEGORI KECAMATAN Pembangunan Pemda

Bupati Kampar Lakukan Rapat Bersama Forkopimda Dan FUB Kampar Terkait Pendirian Rumah Ibadah Di Sungai Putih Tapung.

Bangkinang Kota, Berkenaan dengan Dengan adanya pendirian rumah ibadah di Desa sungai putih kecamatan Tapung dan sudah beberapa kali rapat dan tentunya Pemerintah daerah memberikan Atensi dan perhatian agar kondisi saat ini harus tetap baik dan kondusif serta kita akan mencari solusi-solusi agar tidak ada yang merasa dirugikan semua harus berjalan dengan aturan dan peraturan yang ada.

Demikian dikatakan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH usai memimpin rapat khusus tentang permasalahan pendirian rumah ibadah di sungai putih kecamatan Tapung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FUB) Kabupaten Kampar di Rumah Dinas Bupati Kampar. 28/1

Selain itu Bupati Kampar mengatakan pada hari Kamis 30/1/20 akan dilakukan rapat kembali dan mengundang dari pihak jemaah dan pihak desa serta stake holder yang ada di Kabupaten Kampar.

“Kita doakan bersama nantinya pada rapat akan mendapatkan solusi dan kita carikan solusi serta berjalan sesuai dengan harapan bersama.”harap Bupati Kampar

Dalam rapat tersebut, berdasarkan laporan dari Kesbangpol Kabupaten Kampar bahwa pihak pendiri bangunan belum melengkapi persyaratan pendirian rumah ibadah sesuai dengan aturan bersama dua menteri yakni menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan Kerukunan umat beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian rumah ibadat.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus diantaranya daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah/Kades. (Diskominfo Kampar/Dokumentasi Pimpinan)

Related posts

BWSS III Paparkan Perencanaan DED Tiga Kegiatan di Kabupaten Kampar.

Supardi

Buka Pelatihan Bordir, Bupati Kampar Ingatkan Keberadaan Tempat Sholat

Supardi

Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi Riau Evaluasi PPID Pemerintah Kab.Kampar

kominfo

Sekda Kampar Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Terkait  Participating interest Blok Migas di Riau dan Kepri.

Supardi

Bupati Kampar Sampaikan LKPJ Tahun 2019.

Supardi

Perdana Diskominfo Kampar Terapkan Absen Berbasis Aplikasi dan Tanda Tangan Elektronik

Supardi