Pekanbaru – Kunci utama dalam penilaian Ombudsman Indonesia yang dimulai dari untuk Kampar bisa meraih Penghargaan Standar Kaya Publik Nasional, tergantung pada Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan Publik termasuk Diskominfo.
Demikian disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH,MH melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si usai melakukan Konsultasi dan Koordinasi Kepastian Standar Pelayanan Publik di Ombudsman RI Perwakilan Riau Pekanbaru, selasa (15/2/2022).
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, bahwa dalam mepertahankan Penghargaan nomor satu Layanan Publik se-Indonesia tersebut, semua terfokus yang utama dari tingkat standar layanan publik yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Selain empat OPD tersebut, ada juga Dinas dibelakang sebagai penunjang imformasi kepada masyarakat adalah Dinas Komunikasi, Imformatika dan Persandian Kabupaten Kampar yang selalu keras dalam publikasi melalui Website kamparkab.go.id.
“Semenjak Kampar ditetapkan sebagai Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 kategori Pemerintah Kabupaten dari 416 Kabupaten se-Indonesia, banyak publik mempertanyakan kenapa Kampar bisa dapat, banyak daerah lain memiliki fasilitas lengkap dalam pelayanan publik”.
Namun ternyata, lanjut Yusri bahwa semua itu dinilai Ombudsman mulai dari Ombudsman tingkat provinsi bagaimana tingkat kepuasan masyarakat dalam layanan dan informasi, baik layanan secara langsung maupun secara online yang sedikit mendapatkan keluhan dari masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dalam pelayanan publik dan menjawab tantangan untuk mempertahankan penghargaan ini, Yusri juga menyampaikan bahwa kampar sebelumnnya juga telah melakukan berbagai inovasi seperti Percepatan Administrasi OPD yang tinggi dalam layanan publik, Mendirikan Mal Pelayanan Publik, Peningkatan Pelayanan di RSUD dengan menempatkan di pelayanan orang dari BPJS, Dinas Capil dan Dinaa Sosial serta membuat Anjungan Disdukcapil Mandiri atau (ADM).
Dengan perolehan penghargaan ini tentunya kita bukan saja mendapat Penghargaan tapi realisasi pelayanan di masyatakat, Kampar akan dijadikan sebagai daerah rujukan dan contoh bagi Kabupaten /Kota lain, inilah yang kita jaga dan tingkatkan pada semua OPD di lingkup Pemkab Kampar ” Tutup Sekda Kampar.
Sementara itu Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau Ahmad Fitri dalam laporannya menyampaikan jelas yang utama adalah Dandan Layanan Publik. Dimana dalam hal ini adalah Produk Layanan khususnya layanan administratif baik pelayanan perizinan maupun non perizinan yang dimulai dari empat tahun sebelumnnya.
Untuk diketahui hasil dari penilaian Ombudsman yang menjadikan Kampar peringkat pertama tersebut nilai dari, Adminduk jumlah Produk Layanan (PL) 10 dengan Nilai 99,46, kemudian Dinas Pendidikan PL 10 nilai 100, Dinas Kesehatan PL 10 nilai 98,15, serta Dinas Perizinan PL 31 dengan nilai 99,43. Maka dari 4 OPD tersebut dengan jumlah Produk Layanan 62 meraih Nilai sebesar 397,04 atau 99,26.
Untuk itu kedepan Ombusman akan terus mendorong Kepala Daerah bagaimaa melimpahkan kewenangan perizinan dan non perizinan yang ada di OPD lain agar dilimpahkan ke DPMPTSP, dan Allhamdulillah itu sudah berjalan di pemda Kampar dan itu erat kaitannya dengan kepatuhan.”terang Ahmad”.
Turut hadir mendampingi para Kepada OPD terkait dalam koordinasi tersebut, Staf Ahli Bupati Syamsul Bahri, Kadis Sosial Muhammad,M.Si, Kadis PMPTSP Hambali, Kadis Kominfo Yuricho Efril,S.STP, Kadia Capil Muslim,S.Sos, Kepala BKPSDM Zulfahmi, Kepala Kesbangpol Ahmadi, Kadis Perhubungan Amin Filda, Plt Kadis Kes Rahmad, Sekretaris Dinas Pendidikan Aidil.(diskominfo/Mzk).