Oleh:
DRS. Miswar Pasai, MH, Ph.D
- Pendahuluan
Ketika pertama kali diumumkan virus Corona (Covid-19) sebagai pandemi global pada 11 Maret lalu oleh WHO jumlah infeksi di seluruh dunia telah mencapai lebih dari 121.000. Alih-alih Indonesia masih merasa aman dari wabah virus yang sudah melumpuhkan sebagian negara-negara di dunia, Presiden Joko Widodo pada awal Maret lalu yang tadinya membuat masyarakat berada di zona nyaman, harus mengakui kekalahan dengan adanya laporan kasus covid-19 yang disebabkan oleh virus SARS-Cov-2 atau yang lebih dikenal dengan sebutan virus Corona.
Penyebaran virus yang tak-pernah-disangka (atau tak pernah diantisipasi) akan sampai di Indonesia hingga kini masih berlanjut. Pusat Pemodelan Matematika dan Simulasi Institut Teknologi Bandung mempekirakan pandemi ini akan mencapai puncaknya pada akhir Maret dan berakhir pada pertengahan April 2020. Bahkan dengan kedinamisan data yang ada, prediksi tersebut bisa saja berubah. Data ini tentunya bukan untuk membuat kepanikan di tengah masyarakat, namun lebih untuk membuat masyarakat waspada dan memberikan gambaran bagi pemerintah dalam penanganannya. Yakni penanganan secara kompehensif, khususnya untuk mencegah penyebaran yang lebih luas agar jumlah infeksi dapat ditekan.
Perlu diketahui, akibat pemerintah terlihat seolah-olah “santai’ dalam mengantisipasi virus ke Indonesia, Direktur Jenderal WHO telah turun tangan mengirimkan surat tertanggal 10 Maret 2020 kepada Presiden RI untuk mempertanyakan tingkat kesiapan Indonesia dalam menghadapi pandemi global, keterbukaan pemerintah dalam menangani kasus hingga menyoroti pendekatan Indonesia dalam melacak dan mendekteksi kasus corona. Sebenarnya secara sederhana dapat dipahami bahwa upaya Pemerintah dengan bersikap tenang dalam upaya menangkal krisis adalah dengan meminimalisir informasi agar tidak ada kepanikan. Namun logika pendek tersebut menyebabkan permasalahan yang lebih pelik, salah satunya masyarakat yang kekurangan informasi akan lebih mudah termakan hoax ketika tidak ada rujukan yang resmi. Akibatnya masyarakat kurang bisa mendapat akses yang benar untuk upaya pencegahan yang bisa dilakukan sejak dini.
Berkaitan dengan wabah Virus Corona atau Covid-19, maka dari itu PLEADS Fakultas Hukum (FH) Universitas Pajajaran (Unpad), Bandung merasa perlu untuk melakukan kajian ilmiah terhadap pandemik yang terus berekskalasi ini. Masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang baik mengenai penanggulangan Covid-19 dan mendapat kepastian dari pemerintah, bahwa secara hukum Pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan yang memadai, dan masyarakat berhak mendapat perlindungan sebagai inherent rights. Perlindungan pun harus pula menjamin setiap orang yang berada di garda depan. Terkait dengan kajian ini, maka ada tiga pertanyaan yang dikemukan dalam kajian ini seperti di bawah ini seperti:
1). Apakah yang dimaksud dengan penyakit menular Covid-19 yang mewabah ke Riau, dan Indonesia?
- Apakah dampak wabah virus Corona terhadap masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Riau?
3). Perlukah pemerintah dalam mengantisipasi wabah virus Corona di Riau, melalui penegakan hukum ketika melanggar protokol kesehatan?
- Virus Corona dan
Pembahasan
Apakah yang dimaksud dengan wabah Covid-19? Terkait dengan wabah yang beranam Covid-19?, perlu mendapatkan perhatian kita semuanya dan bahkan masyarakat dunia. Virus Corona atau Covid-19 adalah merupakan penyakit yang diidentifikasikan penyebabnya adalah, virus Corona yang menyerang saluran pernapasan manusia. Penyakit ini pertama kali dideteksi kemunculannya di Wuhan, Tiongkok, Republik Rakyat China. Sebagaimana diketahui bahwa SARS-Cov-2 bukanlah jenis virus baru. Namun demikian, dalam penjelasan ilmiah suatu virus mampu bermutasi membentuk susunan genetik yang baru, singkatnya virus tersebut tetap satu jenis yang sama dan hanya berganti seragam. Alasan pemberian nama SARS-Cov-2 karena virus corona memiliki hubungan erat secara genetik dengan virus penyebab SARS dan MERS.
Sebagaimana diketahui, DNA dari virus SARS-Cov-2 memiliki kemiripan dengan DNA pada kelelawar. Diyakini pula bahwa virus ini muncul dari pasar basah (wet market) di Wuhan, dimana dijual banyak hewan eksotis Asia dari berbagai jenis bahkan untuk menjaga kesegarannya ada yang dipotong langsung di pasar agar dibeli dalam keadaan segar. Kemudian pasar ini dianggap sebagai tempat berkembang biaknya virus akibat dekatnya interaksi hewan dan manusia.
Dari sini, seharusnya kesadaran kita terbentuk, bahwa virus sebagai makhluk yang tak terlihat selalu bermutasi dan menginfeksi makhluk hidup. Penyebarannya pun bukan hanya antar satu jenis makhluk hidup seperti hewan ke hewan atau manusia ke manusia tetapi lebih dari itu penyebarannya berlangsung dari hewan ke manusia. Dengan demikian, tentunya kita perlu mengambil langkah yang antisipatif agar dapat meminimalisir penyebaran penyakit yang berasal dari hewan (zoonosis) tanpa harus menjauhi dan memusnahkan hewan dari muka bumi.
Dalam upaya melawan virus Corona, maka tidak bisa dilakukan secara sendiri, tetapi lebih efektif dilaksanakan melalui kerjasama antara warga di tengah masyarakat, misalnya tidak keluar rumah jika tidak penting. Tidak berkerumun, dan tidak berkumpul serta lebih banyak di rumah agar tidak terinveksi dan terdampak virus Corona yang mematikan itu. Selain itu, setiap tetap menjaga jarak, mencuci tangan, tidak melaksanakan kegiatan baik di ruangan terbuka maupun di tempat tertutup yang rentan terhadap kemungkinan tertular virus Corona atau Covid-19 yang mematikan itu. Dari paparan singkat di atas, maka dapat diajukan beberapa pertanyaan seperti di bahawah ini.
- Uraian Dan
Pembahasan Kajian
Selanjutnya, untuk melakukan pembahasan terhadap wabah virus Corona, maka diperlukan beberapa langkah untuk mengantisipasi dan upaya agar virus Corona tidak bertambah mewabah di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau, dan terkhusus lagi di lingkungan masing-masing. Karena itu, perlu upaya tertentu untuk menghindari berkembangnya wabah Corona untuk lebih besar mewabahnya.
Semua pihak pasti setuju, agar wabah virus Corona, tidak berkembang dan mewabah di lingkungan masing-masing, dan sebaliknya bagaiamana cara agar virus Corona segera berakhir dan enyah dari lingkungan masing-masing, khusnya di Provinsi Riau, dan umumnya di Indonesia. Untuk mengantisi meluasnya wabah Covid-19, maka diperlukan berbagai upaya agar tidak mewabah lebih luas lagi. Langkah-langkah yang perlu difahami adalah, kita harus faham lebih dahulu, apakah itu wabah Covid-19 dan apa sajakah yang diperlukan dalam mengantisipasi Covid-19?
Pendekatan Satu Pintu
Untuk menangani dan mengantisipasi mewabahnya suatu penyakit di sutua daerah, provinsi, dan bahkan dalam suatu negara, perlu pendekatan satu pintu dan penangan yang menyeluruh serta terarah dan terkendali secara baik. Karena itu, terkait dengan wabah Covid-19 yang melanda dunia, maka kita di Indonesia tidak dapat memungkiri, bahwa dalam suatu ekosistem lingkungan akan terdapat banyak interaksi berupa hubungan timbal balik antar makhluk hidup ataupun makhluk hidup dengan lingkungannya.
Dalam penanganan Covid-19, bukan tanpa masalah. Adanya interaksi dengan berbagai pihak tersebut, menjadi perhatian khusus, terutama antar makhluk hidup itu sendiri (manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan). Karena itu, fokus dalam bahasan ini adalah mengenai isu kesehatan yang pada akhirnya memicu penyakit zoonosis yang terangkat ke permukaan setelah adanya SARS, MERS, Ebola H5N1, H1N1 hingga NCov-2019/ SARS-Cov-2 menyerang masyarakat global. Adakah manusia pada umumnya, sadar bahwa, akhir-akhir ini, banyaknya kemunculan penyakit, yang disebabkan oleh virus yang bermutasi ketika kita banyak melakukan kontak fisik dengan hewan?
Centers for Disease Control and Prevention mengakui bahwa, kesehatan manusia berhubungan dengan kesehatan hewan dan lingkungan. Tidak hanya itu, bahkan dunia mengalami peningkatan ancaman penyakit menular baru atau dikenal dengan emerging infectious diseases (EID) yang 70 % bersifat zoonosis atau menular dari hewan ke manusia. Tak dapat dibiarkan berlalu begitu saja tanpa ada penanganan, seharusnya Pemerintah dibantu masyarakat harus mengambil sikap untuk mencegah semakin berkembangnya penyakit yang bersifat zoonosis tersebut.
Karena itu, untuk menangani hal tersebut diperlukan suatu pendekatan dimana interaksi dalam lingkungan dapat terjaga walaupun manusia melakukan kontak dengan hewan sekalipun. Pendekatan tersebut disebut dengan One Heath. Pendekatan ini melibatkan pendekatan kolaboratif, multisektor,dan transdisipliner yang wilayah cakupannya dari tingkat lokal, regional, nasional hingga global bertujuan mencapai hasil kesehatan yang optimal mengenai hubungan antara manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan yang sama. Dapat disimpulkan bahwa konsep ini mengajarkan arti berbagi lingkungan dengan tidak merugikan satu sama lain.
Satu konsep kesehatan atau One health adalah suatu konsep yang mengakui bahwa, kesehatan manusia dipengaruhi pula oleh kesehatan hewan dan lingkungan. One Health Approach bukanlah suatu hal yang baru melainkan keberadaannya menjadi lebih penting beberapa tahun terakhir. Karena banyak faktor yang telah mengubah interaksi antara manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan, antara lain seperti, populasi manusia tumbuh dan berkembang ke daerah-daerah geografis baru. Alhasil, lebih banyak orang hidup berdampingan dengan binatang liar, binatang peliharaan dan ternak. Hewan memainkan peran penting dalam kehidupan kita, baik untuk makanan, serat, penghidupan, perjalanan, olahraga, pendidikan, atau persahabatan. Karena seringnya kontak dengan binatang dan lingkungannya, lebih banyak kesempatan bagi penyakit untuk ditularkan melalui hewan dan manusia.
Bumi telah mengalami perubahan iklim dan penggunaan lahan, seperti penggundulan hutan dan praktek pertanian yang intensif. Gangguan terhadap kondisi lingkungan dan habitat dapat memberikan kesempatan baru bagi berbagai penyakit untuk ditularkan ke binatang. Pergerakan manusia, binatang, dan produk-produk hewani telah meningkat dari perjalanan dan perdagangan internasional. Akibatnya, penyakit dapat menyebar dengan cepat melintasi perbatasan dan ke seluruh dunia. Perubahan ini mengakibatkan meluasnya penyakit zoonosis, yang dapat menyebar di antara binatang dan manusia.
Menurut Para Pakar dunia, Implementasi One Health Approach adalah solusi dalam yang digunakan dalam menjawab ancaman zoonosis. Konsep ini merupakan startegi dalam memperluas kolaborasi interdisipliner untuk membangun sinergitas pemajuan upaya kesehatan yang diwujudkan melalui mempercepat penemuan penelitian biomedis, meingkatkan upaya kesehatan masyarakat, memperluas basis pengetahuan ilmiah serta meningkatkan pendidikan dan perawatan klinis. Karena itu, ke depan dibutuhkan sinergitas yang tinggi antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan, masyarakat sebagai pendukung kebijakan dibantu berbagai profesi dan ahli dari dokter, ahli gizi, perawat, sampai ahli ekologi untuk menjamin kesehatan manusia, hewan dan lingkungan.
Perlu Penegakan Hukum
Dalam hal penegakan hukum, mari kita tinjau dari awal munculnya virus tersebut di Indonesia. Pemerintah RI berdasarkan Pasal 154 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, wajib mengumumkan wilayah yang menjadi sumber penularan penyakit ke masyarakat. Ini berarti pemerintah wajib mengungkapkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular atau menyebar dalam waktu yang singkat serta menyebutkan daerah yang menjadi sumber penularan. Namun, faktanya pemerintah lamban dalam menyebarkan informasi terkait kasus pertama Covid–19 yakni pengumuman secara resmi baru disampaikan setelah sepekan sejak dinyatakannya dua pasien positif virus SARS-Cov-2 dan tidak adanya pemberitahuan domisili dua pasien tersebut. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah terlihat ragu dalam menghadapi pandemi global ketika sebelumnya terlalu jumawa dalam mengantisipasi datangnya virus tersebut ke Indonesia.
Tetapi dalam membahas suatu permasalahan, kita tidak bisa berlarut-larut membahas hal yang sudah terjadi dan terlanjur menyimpang. Maka lebih baik memperbaiki ke depan, pemerintah harus mempersiapkan skenario lebih lanjut dalam penanganan Covid-19 terutama untuk mengatisipasi lonjakan jumlah infeksi yang sudah di prediksi, bahwa disini hukum juga harus ditegakan baik ketika penanganan dan dapat turut mencegah jika wabah serupa terjadi di depan (futuristik). Dalam penegakan hukum yang harus dilakukan mari kita lihat beberapa hal diantaranya melalui dasar hukum yang jelas, atau disebut juga dasar yang konstitusional (berdasarkan hukum) atas Jaminan Kesehatan masyarakat Indonesia pada saat pandemi dan mewabah hingga pasca Covid-19
Jaminan Kesehatan
Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia, yang belakangan telah dijamin haknya secara konstitusional. Sesungguhnya jaminan konstitusi terhadap hak atas kesehatan telah ada sejak masa Konstitusi Republik Serikat (RIS) 1949 “Penguasa senantiasa berusaha dengan sunguh-sungguh memajukan kebersihan umum dan kesehatan rakyat”. Setelah bentuk negara serikat kembali ke bentuk negara kesatuan dan berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS), ketentuan Pasal 40 Konstitusi RIS di adopsi ke dalam Pasal 42 UUDS.
Sejalan dengan itu, Konstitusi World Health Organization (WHO) 1948 telah menegaskan pula bahwa “memperoleh derajat kesehatan yang setinggitingginya adalah suatu hak asasi bagi setiap orang” (the enjoyment of the highest attainable standard of health is one of the fundamental rights of every human being). Istilah yang digunakan bukan “human rights”, tetapi “fundamental rights”, yang kalau kita terjemahkan langsung ke Bahasa Indonesia menjadi “Hak hak Dasar”.
Kemudian pada tahun 2000, melalui Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945, kesehatan ditegaskan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam Pasal 28H ayat (1) dinyatakan, bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Masuknya ketentuan tersebut ke dalam Undang-Undang Dasar 1945, menggambarkan perubahan paradigma yang luar biasa. Kesehatan dipandang tidak lagi sekedar urusan pribadi yang terkait dengan nasib atau karunia Tuhan yang tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab negara, melainkan suatu hak hukum (legal rights) yang tentunya dijamin oleh negara.
Pendekatan Jaga Jarak
Untuk menindaklanjuti antisipasi kedaruratan penyakit zoonosis, selain telah ada serangkaian regulasi yang mengatur upaya perlindungan dan pencegahan penyakit menular juga perlu ada Pedoman Koordinasi Pendekatan One Health, yang nantinya mengkoordinasikan peran antar kementerian terkait dalam penanganan penyakit misalnya mengkoordinasikan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Upaya ini diharapkan dapat mendukung keberadaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang menetapkan wabah penyakit sebagai salah satu bencana non-alam yang perlu dikelola potensi ancamannya.
Berlaku dan adanya kegiatan menjaga jarak dalam bersosialisasi (social distancing) sejauh ini sangat efektif dalam menghambat penyebaran virus/penyakit, yaitu dengan mencegah orang sakit melakukan kontak, berdekatan dengan orang-orang untuk mencegah penularan.Namun demikian, dengan melihat fenomena sekarang, ternyata social distancing masih berbentuk imbauan yang jika tidak dibantu diviralkan di media sosial, maka akan lebih sedikit mayarakat yang mengetahuinya. Karena itu, sebaiknya kebijakan social distancing harus dimuat dalam dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang upaya penanganan wabah Covid-19, yang salah satunya mengatur social distancing adalah kewajiban, jika perlu terdapat penegasan berupa sanksi sesuai hukum positif, agar masyarakat tidak hanya sadar akan pentingnya social distancing tetapi juga menerapkan praktiknya. Hal ini dirasa perlu untuk melakukan pembatasan hak individual dalam melakukan social distancing karena kondisi yang terjadi adalah kegentingan yang mengancam kesehatan publik.
Masyarakat dan Pendekatan Kesehatan
Berkenaan dengan social distancing, sebenarnya kita juga turut membantu tenaga kesehatan yang berdiri di garda depan dalam mencegah bertambahnya jumlah infeksi. Selain itu, pemerintah pula perlu menjamin perlindungan dan keselamatan kerja bagi tenaga medis dalam upaya penanganan Covid-19. Tuntutan perlindungan tenaga kesehatan bergulir setelah ada tujuh dokter meninggal karena positif terinfeksi, kelelahan hingga serangan jantung. Karena itu, harus ada pengaturan jam kerja, penambahan jumlah rumah sakit rujukan, pemenuhan kebutuhan primer setiap tenaga kesehatan, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), kemudian penentuan skala prioritas pemberian APD harus diutamakan ketimbang pemberian insentif (meskipun ini juga perlu). Jangan sampai garda depan kekurangan senjata dalam menangani pandemik, terlebih belum ada vaksin.
Kepastian hukum merupakan instrumen penting dalam menjamin keselamatan tenaga kesehatan sehingga pemerintah tidak dapat melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap penugasan tenaga kesehatan. Terlebih jika melihat peraturan perundang-undangan mengenai tenaga kesehatan nampaknya belum ada yang mengatur penjaminan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan sekalipun sudah ada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Maka dari itu Pemerintah perlu menerbitkan peraturan pelaksanaan dan petunjuk teknis UU Tenaga kesehatan dan undang-undang lainnya yang mengatur tentang perlindungan hukum dan keselamatan kerja bagi tenaga kesehatan. Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto, menyatakan bahwa jumlah dokter spesialis paru terbatas, hal ini harus diupayakan oleh pemerintah dengan mengadakan kebijakan lebih lanjut agar jumlah kasus infeksi tidak membuat kewalahan tenaga kesehatan, hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus seperti dengan melakukan pengadaan karantina parsial dan social distancing.
Sebagaimana diketahui, kronologi munculnya Covid-19 di Indonesia, hingga kini telah diterbitkan Keppres Darurat Kesehatan petugas medis china tangani pasien corona. Pandemi virus corona (Covid-19) masih menghantui khususnya masyarakat Indonesia. Sejak kasus pertama diumumkan, lonjakan pasien positif terus terjadi dan kian meningkat. Dikutip dari laman resmi Kemkes.go.id, hingga Rabu (1/4/2020), jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 1.677. Selain itu, diikuti pula dengan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 103 dan 157 pasien lainnya meninggal dunia. Lantas, bagaimana awal masuknya virus corona di Indonesia? Simak ulasan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber berikut ini.
Warga Jepang Yang Terinfeksi
Presiden Joko Widodo mengatakan, kasus virus corona di Indonesia terungkap usai ada laporan warga negara Jepang dinyatakan positif. Masalahnya, WN Jepang ini baru saja berkunjung ke Indonesia. Pemerintah kemudian langsung menelusuri siapa saja yang melakukan kontak dengan pasien tersebut.
“Begitu ada informasi bahwa orang Jepang yang ke Indonesia kemudian tinggal di Malaysia dan dicek di sana positif corona, tim dari Indonesia langsung telusuri. Orang Jepang ke Indonesia bertamu ke siapa, bertemu siapa ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan 2 orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun, kata Presiden Jokowi. Awal Mula Pasien Bertemu WNA Jepang menkes terawan kunjungi RS Mitra Keluarga, (Liputan6.com/Herman Zakharia, 2020). “Jadi pasien perempuan ini yang berumur 31 tahun itu, seorangguru dansa. Dia berdansa dengan teman dekatnya itu, diantaranya ada WNA asal Jepang, kata Terawan kepada wartawan di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020).
Kronologi lengkap terkait masuknya dan mewabahnya Corona Virus ke Indonesia, berawal pada tanggal 14 Februari 2020, pasien terinfeksi virus corona berdansa dengan WNA Jepang. Pasien berusia 31 tahun ini memang bekerja sebagai guru dansa dan WNA asal Jepang ini juga merupakan teman dekatnya. Selang dua hari, yakni 16 Februari 2020 pasien terkena sakit batuk.
Pasien kemudian melakukan pemeriksaan di rumah sakit terdekat. Namun, saat itu pasien langsung dibolehkan untuk kembali ke rumah atau rawat jalan. Sayang, sakit yang dideritanya tidak kunjung sembuh. Hingga pada 26 Februari 2020, pasien dirujuk lagi ke rumah sakit dan diminta untuk menjalani rawat inap. Pada saat itulah, batuk yang diderita pasien mulai disertai sesak napas.
Pada 28 Februari 2020, pasien mendapatkan telepon dari temannya yang di Malaysia. Dalam sambungan telepon tersebut, pasien mendapatkan informasi jika WNA Jepang yang merupakan temannya itu positif terinfeksi virus corona. “Kemudian pasien tersebut memberi tahu perawat rumah sakit,” jelas Terawan.
Pasien tersebut, dirujuk ke RSPI Sulianti Saroso Rumah Sakit Sulianti Saroso, Harian Merdeka.com, dari Imam Buhori, (2020). Setelah menjalankan tahapan pemeriksaan di rumah sakit lama, pasien kemudian dikonfirmasi positif terinfeksi virus corona. Kemudian, pasien langsung dipindahkan ke Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara. “Begitu dipindahkan langsung dicek. Hasilnya, tadi pagi maka ditracking sudah jalan, sehingga si pasien perempuan ini bersama ibunya, dua-duanya dicek. Saat ini kondisinya baik, ada batuk sekali-kali,” kata Terawan, (2020).
Sejumlah prosedur telah dilakukan pemerintah terkait penemuan kasus corona di Indonesia. Mulai dari mengisolasi rumah pasien, menjaga rumahnya hingga merawat pasien.
“Kita sudah cek, kita bawa. Sudah melakukan isolasi rumah. Sesuai prosedur kita lakukan, menjaga rumahnya. Jadi sudah terdeteksi dari 1 Maret kita lakukan, begitu dengar berita, kita lakukan penelusuran, kita lakukan pemeriksaan, ujar Terawan.
Angka kasus positif Corona semakin melonjak. Juru bicara untuk penanganan virus Corona, Achmad Yurianto, (2020). Tentu angka tersebut dinilai cukup besar, mengingat kasus pertama ada pada awal Maret lalu. Terhitung setidaknya baru sebulan corona masuk ke Indonesia, namun pasien positif sudah lebih dari seribu.
Kebijakan Melalui PSPB
Untuk mengantisipasi mewabahnya Virus Corona alias Covid-19, pemerintah berupaya menekan penyebaran Covid-19. Terkait dengan upaya tersebut, maka Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani oleh presiden. “Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar (PSPB), dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat,” kata Jokowi dalam video conference, pada Selasa (31/3/2020).
Selain itu, pihak kepolisian dapat dan bisa pula mengambil langkah dan kebijakan tersendiri, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Pihak kepolisian, bisa mengambil langkah antisipasi melalui cara tersendiri dan tetap mengutamakan kesehatan masyarakat. Dalam kaitan ini, maka pihak Polri mengambil langkah penegakan hukum. “Polri juga dapat mengambil langkah penegakan hukum yang terukur, agar PSBB berlaku efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” kata Presiden Joko Widodo, (2020). Larangan Sementara Masuk ke Indonesia. Sebagaimana dikutip dari Antara, pada Kamis (2/4/2020) menjelaskan bahwa, pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly telah menerbitkan larangan sementara masuk atau transit di Indonesia bagi orang-orang asing. Hal ini guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, kata Ahmad, Yurianto, (2020).
Larangan tersebut dimuat juga dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. “Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Yasonna Laoly mengatakan bahwa, larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian, ” kata Pelaksana tugas (Plt). Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting dalam jumpa pers secara daring di Jakarta.
Sementara itu, ada enam pengecualian, khususnya antrian WNA WNA urus visa darurat yang sempat membeludak di Bali. Untuk urus Visa, maka istimewa untuk orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang telah berakhir atau tidak bisa memperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal karena keadaan terpaksa. Dikatakan dalam Permenkumham, izin tersebut diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi dan tanpa dipungut biaya, kata Presiden Joko Widodo kepada wartawan, Merdeka.com, (2020).
Kebijakan Lockdown Pemerintah
Selain kebijakan PSPB, kewenangan lockdown berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan wewenang absolut Pemerintah Pusat. Dalam Pasal 1 Angka 1 dinyatakan bahwa, “Kekarantinaan kesehatan dilakukan untuk mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyrakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat”. Karena itu, jika ada pemerintah daerah yang merasa daerahnya memiliki situasi kedaruratan dan hendak melakukan lockdown, tentunya hal ini inkonstitusional dan perlu adanya konsultasi dari kepala daerah dengan pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan terkait. Menimbang keadaan darurat, maka penyebaran virus Corona yang saat ini telah meninfeksi 893 orang (per 26 Maret 2020), maka virus ini, dapat dikategorikan sebagai penyebaran penyakit menular yang dapat memicu kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga pelaksanaan karantina nasional sebetulnya dapat dilakukan, apalagi dengan kewenangan yang sudah jelas dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, (2020).
Namun sejauh ini pemerintah pusat belum mengeluarkan kebijakan lockdown, walaupun jumlah infeksi sudah meningkat. Hal ini dipengaruhi oleh pertimbangan ekonomi selama lockdown dilakukan. Penurunan ekonomi, kegagalan bisnis hingga banyaknya PHK oleh perusahaan menjadi pertimbangan utama. Belum lagi pemerintah harus dapat memenuhi kebutuhan dasar penduduk selama aktivitas lockdown atau karantina nasional ketika diberlakukan. Pertanyaannya pun muncul, bahwa apakah pemerintah sanggup untuk memenuhi kebutuhan primer warga negaranya ketika lockdown terjadi? Sebuah pertanyaan yang mungkin sulit dijawab oleh pemerintah Indonesia, ketika negara-negara di dunia, termasuk Indonesia dilanda oleh wabah yang sama.
Wabah virus Corona, juga menimbulkan berbagai dampak seperti dampak hukum, ekonomi, sosial, dan ekonomi, lain sebagainya. Dampak virus corona bagi masyarakat juga dirasakan oleh dunia pendidikan. Dengan adanya kebijakan untuk meliburkan atau mengalihkan proses pembelajaran dari sekolah menjadi di rumah, membuat banyak pihak kelimpungan. Masih terdapat banyak sekolah yang belum siap melaksanakan pembelajaran daring bagi para guru atau siswanya. Peralihan cara pembelajaran ini memaksa berbagai pihak untuk mengikuti alur yang sekiranya bisa ditempuh agar pembelajaran dapat terus berlangsung. Sala satu di antaranya yang menjadi pilihan adalah pemanfaatan teknologi sebagai media pembelajaran daring, Habitat for Humanity Indonesia, (2020).
Meskipun virus Corona memberikan beberapa dampak negatif bagi masyarakat di seluruh dunia, namun ternyata virus ini memberikan sebuah dampak positif bagi lingkungan sekitar kita, di antaranya yakni, a. Kualitas Udara Membaik, dan b. Dunia baru untuk satwa liar, c. dan lain-lain sebagainya. Dampak lainnya, derhentinya sebagian besar kegiatan industri yang ada di berbagai belahan dunia membuat polusi udara berkurang drastis. Bahkan, citra satelit mengungkapkan adanya penurunan yang signifikan terhadap tingkat global Nitrogen dioksida (NO2).
Dampak Hukum, Ekonomi dan Sosial
Wabah Virus Corona, menyebabkan berbagai dampak buruk dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Diantara dampak Virus Corona yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia, misalnya di Provinsi Riau, adalah dampak hukum, sosial, dan ekonomi. Setiap warga negara, berhap untuk mendapatkan perlindungan dari negara, misalnya perlindungan hukum, kesehatan, dan perlindungan lainnya. Perlindungan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia ini merupakan hukum tertinggi bagi negara ini. Itulah mengapa tujuan perlindungan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah tertuang dalam Pembukaan Konstitusi Indonesia sebagai hukum tertinggi. Salus populi suprema lex atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Perwujudkan upaya penyelamatan segenap bangsa dan seluruh tumpah daerah Indonesia terorganisasikan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, Laksono, H. W (2020).
Menurut Laksono, H. W, (2020) bahwa, spirit ini bersemayam pula dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Semua itu merupakan UU terkait dengan upaya negara yang termanifestasikan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara, yang dibantu para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah daerah Indonesia dari ancaman pandemi virus Corona yang sangat ganas. Dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan kebencanaan, istilah lockdown tidak dikenal.
Lalu, apa itu lockdown? Menurut The Economic Times, “A lockdown is an emergency protocol that prevents people from leaving a given area. A full lockdown will mean you must stay where you are and not exit or enter a building or the given area.”Istilah lockdown” atau protokol darurat yang mencegah orang meninggalkan wilayah tertentu sehingga seseorang harus tetap di tempat dirinya berada dan tidak keluar atau memasuki wilayah lain, (Laksono, H. W, 2020).
Selain itu, perlu pula dilaksanakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan seperti mencuci tangan, tidak berkumpul, tidak menjaga jarak, dan tidak menggunakan maskar di tempat-tempat tertentu. Karena, hanya dengan merapkan protokol kesehatan tang ketat dan sungguh-sungguh, maka mata rantai Covid-19 dapat diurai atau diputus jaringannya untuk menularkan kepada orang lain.
Karena itu, penggunaan masker bagi sebagian orang mungkin terasa menyiksa. Ada yang merasa jadi tidak nyaman atau bahkan sesak napas. Padahal, banyak manfaat dari penggunaan masker. Termasuk menjaga berat badan hingga monitor kesehatan. Menurut Dokter Michael Triangto, SpKO, (2020), dokter Spesialis Kedokteran Olahraga mengatakan bahwa, sebenarnya fungsi utama masker itu melindungi diri dari terinfeksi virus Corona serta mencegah menginfeksi orang lain di saat kita sakit.
Menurut Dokter Michael, Triangto, (2020) mengatakan bahwa, ada lima manfaat kegunaan dan manfaat lainnya ketika seseorang menggunakan masker. Berikut ini ada beberapa rincian manfaat menggunakan masker seperti, 1. Mengukur Intensitas Latihan, apabila kita merasa sesak saat berolahraga dengan masker, hal ini menandakan intensitas latihan yang kita lakukan sudah memasuki intensitas berat, 2. Menjaga Berat Badan, yang berarti dengan penggunaan masker dapat mencegah kita makan atau minum sesuatu yang dilarang atau secara berlebihan. Apalagi di masa pandemi Cofid-19 ini, orang yang obesitas berisiko lebih besar saat terinfeksi virus Corona.
Selain itu, menurut Dokter Michael, Triangto, (2020) manfaat lain menggunakan masker adalah untuk 3. Pengingat, saat kita harus menggunakan masker, hal itu menandakan keadaan di luat rumah masih belum aman bagi kesehatan kita, . 4. Menggunakan masker, merupakan Tanggung Jawab Sosial. “Kita tentu tidak ingin disalahkan atau merasa menyesal hanya karena tidak menggunakan masker. Dengan menggunakan masker, itu menandakan kita orang yang bertanggung jawab terhadap diri sendiri, keluarga dan masyarakat, dan yang terakhir, 5. Monitor kesehatan, jelas Dokter Michael, Triangto, (2020) .
Sebagaimana diketahui bahwa, pandemi virus Corona telah merenggut nyawa lebih dari 1 juta orang dan menginfeksi lebih dari 33 juta orang di seluruh dunia. Infeksi virus jenis baru, SARS-CoV-2 ini telah memberi dampak yang luar biasa, terutama pada kesehatan masyarakat dunia. Virus ini menginfeksi beragam orang dengan berbagai kondisi kesehatan yang menyertai. Akan tetapi, ternyata mereka yang dapat terinfeksi tidak hanya berlatar usia yang lebih tua, atau memiliki kondisi penyakit penyerta saja. Orang muda yang tampak sehat, tak selalu mendapatkan gejala yang ringan, tetapi juga bisa saja terinfeksi dengan sakit yang parah. Virus corona baru melahirkan penyakit baru yang kini kita kenal sebagai Covid-19, dengan infeksi yang menyerang organ pernapasan serta organ-organ tubuh lainnya, (Laksono, H. W, 2020).
Seterusnya, pada Juli 2020 lalu, sejumlah peneliti di Italia menemukan hampir 90 persen pasien dengan infeksi Covid-19 akut masih mengalami gejala selama dua bulan setelah sembuh. Sementara di Amerika Serikat dan Inggris, sebuah studi dilakukan dengan mengamati lebih banyak orang yang terkena Covid-19. Hasilnya, studi ini menunjukkan ada sekitar 10 persen hingga 15 persen pasien tetap memiliki gejala Covid-19. Orang tanpa gejala atau yang memiliki gejala aringan juga dapat menghadapi risiko penyakit lain yang berkepanjangan, Holy, K, N, W (2020).***
- Kesimpulan Dan Saran
- Kesimpulan
Setiap penyakit pasti ada obatnya. Setiap penyakit, cepat ataupun lambat, hampir dipastikan ada obatnya. Tidak selalu penyakit yang menyebabkan orang mati. Sebab, soal kematian manusia, bukan urusan dan ranahnya manusia, tetapi adalah hak proregatif atau hak mutlak dari sang pencipta langit dan bumi beserta isinya, yaitu Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Dalam soal kehidupan, Allag SWT adalag sebagai penguasa tunggal alam jagat raya ini. Sebelum ajal, maka berpantang seseorang atau manusia akan mati. Kendatipun ada virus yang mematikan, tetapi jika ajal seseorang belum sampai pada penghujuangan hidupnya, maka sekeras apapun penyakitnya, maka belum sampai kepada ajalnya, maka tidak akan mati. Karena itu, Covid-19, tidak akan pernah membuat manusia mati. Namun yang menentukan manusia mati adalah telah sampai ajalannya dan diminta oleh yang memberi hidup dan kehidupan ini, agar kembali kepada sang pencitanya, yaitu Allah SWT.
Sebenarnya virus ini bukan termasuk virus dalam kategori berbahaya ketika melihat tingkat kematian masyarakat, jauh berada di bawah SARS dan MERS. Karena itu, tidak lantas membuat masyarakat panik namun masyarakat tetap harus melakukan pencegahan bersama-sama bergotong royong dengan pemerintah dan menaati segala kebijakan yang dibuat dalam menghadapi bencana nasional. Karena yang perlu ditekan adalah angka penyebaran dan kematian yang disebabkan oleh virus ini. Baik melalui gerakan pencegahan oleh setiap warga negara, usaha yang dilakukan tenaga kesehatan serta melalui mekanisme penegakan hukum yang sudah ada.
Sebagai warga negara dan pendukung kebijakan pemerintah seharusnya kita dapat menaati segala kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Karena hal tersebut merupakan kewajiban sebagai warga negara. Sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dari sinilah kita dapat melihat untuk dapat mencapai suatu tujuan dari kebijakan maka pemerintah dan warga negara harus bergotong-royong dalam mewujudkannya.
Selain itu, masyarakat mesti sadar bahwa, virus Corona adalah jenis virus yang mewabah dan mudah tertular ke pihak lainnya, terutama orang yang anti bodinya lemah. Karena itu, perlu adanya upaya antisipasi dengan berbagai cara, misalnya dengan menjaga jarak aman antara seseorang dengan orang lain, dan tidak berkerumun. Selain itu, dari berbagai aktifitas yang kita lakukan di ruang publik, maka sangat dianjurkan agar setiap orang selalu melakukan mencici tangan dan lain sebagainya.
- Saran-Saran
Terakiat dengan kajian ini, maka dapat disarankan bahwa, untuk kasus pandemi yang bersifat me-nasional dan mendunia, maka upaya antisiasi yang dilakukan perlu dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat mengedepankan gotong-royong. Sebab, gotong-royong merupakan sifat dan kebiasaan yang baik, mestinya terus dan dapat ditumbuh-kembangkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ternyata, sifat kemanusiaan manusia Indonesia, tetap baik dan saling membanti, ketika ada orang ditimpa musibah atau penyakit, misal ketika wabah pandemi Corona, masyarakat mengemukakan saling membantu dan saling menolong antara satu dengan yang lainnya untuk melawan virus Corona dengan tidak berkumpul, dan tidak membuat aktifitas di luar rumah.
Wabah virus Corona yang mewabah ke seluruh dunia, khussunya ke Indonesia diharapkan menjadi pelajaran yang berharga bahwa, masyarakat Riau, masih memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap saudaranya yang ditimpa wabah penyakit, misalnya virus Corona. Jiwa kerjasama dan saling bergotong-royong muncul dari masyarakat Indonesia yang memiliki kecendrungan untuk membantu saudara mereka yang dalam kesulitan seperti, sakit, dan kesulitan makan dan minum dan lain sebagainya. Hal-hal yang positif diengah kehidupan masyarakat, tetap dikembangkan kendatipun tidak dalam kedaruratan seperti wabah virus Corona yang melanda Indonsia, bahkan dunia, khususnya di Provinsi Riau.***
DAFTAR PUSTAKA
Ega, Ramadayani, (2020). Dikutip dari, httpp://fh.unpad.ac.id/covid-19-dalam-perspektif-
one-health-approach-danenfironment.
Holy, K, N, W, (2020). Dikutip
Bni-Life, (2020). Dikutp dari https://www.bni-life.co.id/id/lifeblog/Ada 5-manfaat-menggunakan-
masker untuk manusia.
World Health Organization, WHO Director-General’s opening remarks at the
media briefing on COVID-19 – 11 March 2020, diakses dari https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-covid-19—11-march-2020 pada 16 Maret 2020.
Hobitat for Humanity Indonesia, (2020). Dikutip dari, https://dukunghabitat.org/dampak-
virus-corona-bagi-masyarakat-yang-perlu-diwaspadai.
CNN, ITB: Puncak Corona RI Akhir Maret, Berakhir Tengah April 2020, 2020, diakses dari
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200319142837-199-484974/itb-puncak-corona-ri-akhir-maret-berakhir-tengah-april-2020 pada 25 Maret 2020.
I Wayan Agus Purnomo, (2020). Menyangkal Krisis Menuai Bencana, 2020, diakses dari
https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/159957/salah-langkah-jokowi-hadapi-wabah-corona pada 20 Maret 2020
Heldavidson, (2020). Dikutip dari, First Covid-19 case happened in November, China
government records show – report2020. Diakses dari https://www.theguardian.com/world/2020/mar/13/first-covid-19-case-happened-in-november-china-government-records-show-report Pada 20 Maret 2020
NIH, (2020). New coronavirus stable for hours on surfaces SARS-CoV-2 stability similar to
original SARS, 2020. Dikutip dari virushttps://www.sciencedaily.com/releases/2020/03/200317150116.htm pada 20 Maret 2020.
Rachael D’amore, Coronavirus, (2020). Where did it come from and how did we get
here?,2020, diakses dari https://globalnews.ca/news/6682629/coronavirus-how-did-it-start/ Pada 20 Maret 2020
CDC (Centers for Disease Control and Prevention), One Health, (2020). Dikutip dari,
https://www.cdc.gov/onehealth/basics/index.html pada 17 Maret 2020
Rebecca, Onion, (2020). We’ve Had a Lot of Pandemics Lately. Have We Learned Anything
From Them? Diakses dari https://slate.com/human-interest/2020/01/coronavirus-outbreak-sars-swine-flu-viral-history.html pada 17 Maret 2020
Centers for Disease Control and Prevention, Saving Lives By Taking A One Health
Approach : connetighuman, Animal, dan Enviromental Heath, (2020). Diakses dari https://www.cdc.gov/onehealth/who-we-are/one-health-office-fact sheet.html?CDC_AA_refVal=https%3A%2F%2Fwww.cdc.gov%2Fonehealth%2Fmultimedia%2Ffactsheet.html pada 17 Maret 2020.
Kementrian Koordinator Pembangunan Manusia dan kebudayaan, Implementasi One Health
di Indonesia, (2019). Diakses dari https://docplayer.info/33045914-Implementasi-one-health-di-indonesia-deputi-peningkatan-kesehatan.html pada 17 Maret 2020.
CDC (Centers for Disease Control and Prevention), Op.cit. Kementrian Koordinator
Pembangunan Manusia dan kebudayaan, Op cit., Ibid.,
Bayu Galih, (2020). Nasional Sepekan: Setelah Jokowi Umumkan Ada Virus Corona di
Indonesia. Dikutip dari https://nasional.kompas.com/read/2020/03/09/08074991/nasional-sepekan-setelah-jokowi-umumkan-ada-virus-corona-di-indonesia. Dikutip pada 20 Maret 2020
Indra Perwira (2014). Memahami Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia,2014,Koleksi
Dokumentasi Elsam, diakses dari https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/12/Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia.pdf pada 26 Maret 2020.
CNN, (2020). Alasan Social Distance Efektif Mencegah Penularan Corona, 2020, diakses
Fransisca Christy dkk, (2020). Dikutip dari, Prioritas Perlindungan untuk Petugas di garis
Terdepan, https://koran.tempo.co/read/laporan-utama/451275/prioritas-perlindungan-untuk-petugas-di-garis terdepan?utm_source=Digital%20Marketing&utm_medium=LINE&utm_campaign= pada 26 Maret 2020
Harif, Fadhillah dkk, (2019). Dikutip dari, “Regulation of Health Workers in the Legistlation
and the Principle of Legal Certainty,” Soepra Jurnal Hukum KesehatanVol. 05 No. 1, 2019, hlm. 161
Amirullah, dkk, (2020). Wabah Corona, Dokter Spesialis Paru di Indonesia Cuma 1.106
orang, 2020, diakses dari https://nasional.tempo.co/read/1322827/wabah-corona-dokter-spesialis-paru-di-indonesia-cuma-1-106-orang pada 26 Maret 2020
Kompas.com, (2020). Update, Tambah 103 Pasien, Total Ada 893 Kasus Covid-19 di
Indonesia, 2020. Diakses dari https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/03/26/15410891/update-tambah-103 pasien-total-ada-893-kasus-covid-19-di-indonesia pada 26 Maret 2020
Warta, Ekonomi, (2020). Apa Saja Dampak Penerapan Lockdown? , 2020, diakses dari
https://www.wartaekonomi.co.id/read277174/apa-saja-dampak-penerapan-lockdown pada 26 Maret 2020.
Kanavino, Ahmad R, (2020). RI: Corona Tak Sangat Bahaya, Tingkat Kematian di Bawah
MERS dan SARS, 2020, diakses dari https://news.detik.com/berita/d-4927853/ri-corona-tak-sangat-bahaya-tingkat-kematian-di-bawah-mers-dan-sars pada 26 Maret 2020.***