Bangkinang Kota : Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH, MH didampingi Kajari Arif Budiman SH, MH dan Kepala BPKAD Kampar, Edward, M. Si melakukan penertiban aset milik Pemda Kampar dengan memasang plang Kepemilikan tanah di salah satu bangunan yang selama ini dikenal dengan nama Wisma Dian.
Usai memasang plang bangunan di Tanah seluas 1.580 M³ dengan nomor sertifikat 32 tersebut terletak di Jl. Di Panjaitan Bangkinang Kota, pagi ini Kamis 2 Desember 2021, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH, MH mengungkapkan bahwa penyegelan aset yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari MoU Pemda Kampar bersama Kejari Kampar.
Sementara itu, Kajari Kampar Arif Budiman menghimbau kepada masyarakat yang masih menguasai aset Pemerintah dengan suka rela menyerahkan ke Pemda Kampar karena sudah menjadi temuan dari BPK dan masukan dari KPK RI.
“Setelah aset ini kita ambil alih, nanti kita serahkan kembali ke daerah untuk diinventarisasi, masih ada lagi sekitar 37 aset yang akan diproses lebih lanjut,” pungkas Kajari Kampar Arief Budiman SH MH yang didampingi oleh Kasi Intel Kajari Kampar Silfanus Rotua Simanullang, SH, MH
Berdasarkan data dari BPKAD Kabupaten Kampar dari dimulainya MoU sejak Januari 2021 lalu, pihaknya telah berhasil memulihkan aset pemerintah daerah senilai 6 Miliar rupiah lebih” Tutup Arief Budiman (Diskominfo Kampar)