Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • 102 Desa di Kampar Akan Lakukan Pilkades Serentak Tahun 2021
Bangkinang Kota BERITA KATEGORI Pemda

102 Desa di Kampar Akan Lakukan Pilkades Serentak Tahun 2021

Bangkinang Kota – Dengan berakhirnya masa jabatan para kepala desa sebanyak 102 Desa dari 242 Desa se Kabupaten Kampar Tahun 2021, maka dijadwalkan tanggal 17 November 2021 Kabupaten Kampar akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH saat memimpin rapat pembentukan panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa serentak dan bergelombang diruang rapat lantai III kantor Bupati Kampar, Bangkinang Kota, kamis (9/9/2021).

Sesuai dengan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ditengah pandemi Covid-19, maka Bupati Kampar meminta kepada panitia agar dalam menyusun kepanitiaan dan dan pelaksanaannya mati agar betul-betul dilaksanakan sebaik mungkin.

Bersama ketua DPRD Kampar M Faisal, ST, Catur menegaskan, bahwa dalam pilkades serentak nantinya beliau tidak mau kembali terjadi sangketa pilkades yang terjadi pada pilkades di Desa Bukit Melintang yang diidikasi kecurangan dari panitia sendiri yang bermain.

Untuk itu mulai saat ini panitia harus benar-benar mengkoodinir, siapa, berapa orang setiap desa yang akan mencalon dan berapa panitianya termasuk Forkopimcam.

Dalam pandemi Covid-19, Catur juga mengingatkan bahwa tidak ada kampanye terbuka atau melaksanakan kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan. Untuk itu kembali lagi, agar panitia Kabupaten memberikan arahan dan pembinaan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan panitia desa.

Sementara itu Sekda Kampar Drs Yusri, M. Si menambahakan, bahwa dalam aturannya dalam pelaksanaan pilkades selama 6 tahun boleh melaksanakan pilkades sebanyak 2 tahap dengan 6 gelombang. Sementara Kabupaten Kampar saat ini telah memasuki pilkades tahap kedua gelombang pertama Tahun 2021 yang dijadwalkan pada 17 November 2021 sebanyak 102 desa.

Sementara untuk gelombang kedua akan dilaksanakan pada tahun 2023 sebanyak 86 Desa dan Gelombang III pada tahun 2025 sebanyak 54 Desa.  Adapun aturan yang akan dilakukan panitia pilkades nantinya selama pandemi Covid-19 dengan mamatuhi protokol kesehatan dan setiap TPS tidak boleh lebih dari 500 orang DPT.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Sidak libur Tahun Baru, Kehadiran ASN 99 Persen.

Supardi

Wakili Riau pada Tingkat Nasional, Siswa Kampar Juara 1 dalam Seleksi Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ

Supardi

Kalahkan Bukit Agung FC Turnamen Riau-Sumbar Pulau Payung Cup Ke 32., PSPHW  Gobah Berhak Piala Bergilir Pj Bupati Kampar.

Supardi

Buka Forum Rancangan Awal RKPD 2022, Catur Sugeng Minta Jadikan Acuan terhadap pembangunan Kampar Lebih Baik.

Supardi

Bupati Kampar Hadiri HUT BPK ke 73 di Pekanbaru.

Supardi

Anak-Anak Distrik Arso Belajar Dan Bermain Bersama Satgas Yonif 132/BS.

Supardi