Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Bupati Kampar Kembali Bagikan Bantuan Sosial Beras di dua Kecamatan.
Bangkinang BERITA Ekonomi KATEGORI KECAMATAN Kesehatan Kuok Pembangunan Pemda

Bupati Kampar Kembali Bagikan Bantuan Sosial Beras di dua Kecamatan.

Kuok – Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH kembali menyerahkan Bantuan Sosial Beras (BSB) bagi menerima Keluarga Penerima Mamfaat-Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) di Kecamatan Bangkinang dan Kuok, rabu (23/9/2020).

Dimana pembagian sosial beras dari Kementrian Sosial RI tersebut, dimulai di Kantor Kelurahan Pasir Sialang Bangkinang yang disambut Lurah dan Camat Bangkinang Amir Lutfi dan dilanjutakan di Kantor Camat Kuok yang di sambut Camat Kuok Darusmar.

Setelah menyerahkan secara simbolis bantuan sosial beras tersebut, Bupati kampar menyampaikan bahwa pemerintah terus berusaha memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk apapun termasuk bantuan beras saat ini.

Hal ini dilakukan pemerintah karena pemerintah pusat sampai pemerintah daerah peduli kepada masyarakat, apalagi disituasi pandemi covid-19 saat ini. Semua masyarakat sangat tentunya berharap adanya bantuan apapun dari pemerintah maupun pihak-pihak lainnya karena dampak dari Covid-19.

Adapun bantuan sosial beras yang diberikan kepala Keluarga Peberima Mamfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) tersebut sebanyak 15 Kg Per-KPM PKH setiap bulan selama 3 bulan dengan alokasi mulai bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020.

Dimana bantuan sosial beras untuk kecamatan Bangkinang sendiri diserahkan lebih kurang untuk 448 orang, sementara untuk kecamatan kuok disalurkan lebih kurang untuk sebanyak 393 penerima PKM-PKH tahaun 2020.

Selain itu, Bupati kampar tidak lupa terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi porotokol kasehatan. Dimana dalam hal inipun bupati kampar telah mengeluarkan Perbup no 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam Penerapan Sistem Berskala Mikro (PSBM).

Disaat pandemi civid-19 semakin mewabah, sesuai perbup diatas seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker dan bisa dikenakan sangsi dan denda bagi pelanggar, selalu melakukan pola hidup sehat dengan selalu mencuci tangan pakai sabun serta selalu menjaga jarak dan menghindari kerumunan.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Anjangsana Prajurit Bima Sakti Ke Kp.Wambes

Supardi

Bupati Kampar Buka Sosialisasi Aplikasi Dapodik Versi 2021 Serta Laporan Bulanan Berbasis Online Untuk Jenjang SMP Se Kabupaten Kampar.

Supardi

Study Banding dan Sharing Program DWP Kampar ke Kota Tangerang disambut Hangat dan Meriah.

Supardi

Tim Satgas Tindak Masyarakat yang Tidak Pakai Masker.

Supardi

Bupati Kampar Hadiri Acara Misi Promosi Malaysia 2019

Supardi

Progres Tol Pekanbaru – Bangkinang 95 Persen, Syamsuar : H-5 Lebaran Sudah Dapat kita Fungsikan.

Supardi