Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Bupati Kampar Kembali Bagikan Bantuan Sosial Beras di dua Kecamatan.
Bangkinang BERITA Ekonomi KATEGORI KECAMATAN Kesehatan Kuok Pembangunan Pemda

Bupati Kampar Kembali Bagikan Bantuan Sosial Beras di dua Kecamatan.

Kuok – Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH kembali menyerahkan Bantuan Sosial Beras (BSB) bagi menerima Keluarga Penerima Mamfaat-Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) di Kecamatan Bangkinang dan Kuok, rabu (23/9/2020).

Dimana pembagian sosial beras dari Kementrian Sosial RI tersebut, dimulai di Kantor Kelurahan Pasir Sialang Bangkinang yang disambut Lurah dan Camat Bangkinang Amir Lutfi dan dilanjutakan di Kantor Camat Kuok yang di sambut Camat Kuok Darusmar.

Setelah menyerahkan secara simbolis bantuan sosial beras tersebut, Bupati kampar menyampaikan bahwa pemerintah terus berusaha memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk apapun termasuk bantuan beras saat ini.

Hal ini dilakukan pemerintah karena pemerintah pusat sampai pemerintah daerah peduli kepada masyarakat, apalagi disituasi pandemi covid-19 saat ini. Semua masyarakat sangat tentunya berharap adanya bantuan apapun dari pemerintah maupun pihak-pihak lainnya karena dampak dari Covid-19.

Adapun bantuan sosial beras yang diberikan kepala Keluarga Peberima Mamfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) tersebut sebanyak 15 Kg Per-KPM PKH setiap bulan selama 3 bulan dengan alokasi mulai bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020.

Dimana bantuan sosial beras untuk kecamatan Bangkinang sendiri diserahkan lebih kurang untuk 448 orang, sementara untuk kecamatan kuok disalurkan lebih kurang untuk sebanyak 393 penerima PKM-PKH tahaun 2020.

Selain itu, Bupati kampar tidak lupa terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi porotokol kasehatan. Dimana dalam hal inipun bupati kampar telah mengeluarkan Perbup no 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam Penerapan Sistem Berskala Mikro (PSBM).

Disaat pandemi civid-19 semakin mewabah, sesuai perbup diatas seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker dan bisa dikenakan sangsi dan denda bagi pelanggar, selalu melakukan pola hidup sehat dengan selalu mencuci tangan pakai sabun serta selalu menjaga jarak dan menghindari kerumunan.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Bupati Kampar Sambut Baik Kunker Monitoring Evaluasi Di UPP Kabupaten Kampar Oleh Satgas Pencegahan Saber Pungli RI

Supardi

Pemda Kampar Sampaikan APBD-P 2018

Supardi

Tiba Di Bandara, Bupati Kampar menuju Gunung Sahilan Temui Warga Terkena Banjir

Supardi

Penatausahaan Keuangan Berbasis Aplikasi, Diskominfo kampar Berikan Dukungan Terhadap Diklat PKN Tingkat II dEdward, SE, M. Si.

Supardi

Jadi Saksi Pernikahan, Sekda Kampar Sampaikan Pesan Nasehat Kehidupan Rumah Tangga.

Supardi

Tim Jago Saudagho telah Bagikan 161 Pekat Sembako kepada Masyarakat.

Supardi