Bangkinang Kota – Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Kampar menggelar Focus Group Discussion (FGD) satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha di Kabupaten Kampar. Tentunya dalam upaya percepatan pelaksanaan melakukan maupun membuka usaha di Kabupaten Kampar.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Hambali, SE, MH yang membuka secara resmi FGD Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten Kampar di Ruang Rapat Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kamis (25/6/2020).
Hambali menyampaikan dengan dilakukan FGD satuan tugas percepatan Pelaksanaan Berusaha kita bisa menjalankan tugas untuk mengawal perizinan hingga investasi terealisasi, termasuk juga menyelesaikan segala hambatan.
Pemerintah Kabupaten Kampar memberikan peluang bagi investoruntuk menanamkan modal di Kabupaten Kampar dan mendorong kondisi investasi yg kondusif dan kemudahan usaha dan perizinan.” ucap Hambali.
Ini sesuai dengan arahan dari Bupati Kampar H.Catur Sugeng Susanto.SH bahkan untuk mewujudkan ini telah menandatangan surat Kepitusan nomor 503-362)/IV/2020 Tentang Pembentukan satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha Kabupaten Kampar.
Sementara itu Sekretaris DPMPTSP Arfisj Lindra mengatakan FGD ini dilaksanakan dalam upaya bersama untuk merumuskan dan
menampung masukan dalam rangka mencari jalan keluar terkait berbagai kendala, pengurusan dan inventariar perizinan usaha di Kabupaten Kampar.
Selanjutnya FGD akan terus dilaksakan secara berkelanjutan, agar tugas pelayanan dalam pelaksanaan berusaha di Kabupaten Kampar dapat terlaksana dengan baik yg padaakhirnya potensi PAD dapat terkelola dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang yang ada disetiap OPD di lingkungan Kabupaten Kampar yang bergabung dalam Tim Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten Kampar.(Diskominfo Kampar)