Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Bupati Kampar MOU dengan Provinsi Riau terkait Pembagian hitungan reservoir dan pembagian hitungan wilayah pelamparan administrasi participating interest (PI) 10% diwilayah kerja migas Siak
BERITA KATEGORI Lingkungan PEKANBARU Pembangunan Pemda

Bupati Kampar MOU dengan Provinsi Riau terkait Pembagian hitungan reservoir dan pembagian hitungan wilayah pelamparan administrasi participating interest (PI) 10% diwilayah kerja migas Siak

Pekanbaru – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto melakukan Penandatanganan Kesepakatan (MOU) Kerjasama antara pemerintah provinsi Riau dengan Kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Rokan Hulu dan Bengkalis. Berupa Pembagian hitungan reservoir Dan pembagian hitungan wilayah pelamparan administrasi participating interest (PI) 10% diwilayah kerja migas Siak di ruang rapat melati kantor gubernur Riau di Pekanbaru, Senin (17/2)

Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan sebagai bentuk komitmen dan perhatian terhadap hak setiap daerah yang memiliki sumber daya alam (SDA) minyak dan gas (Migas), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembagian Hitungan Reservoir dan Pembagian Hitungan Hamparan Administrasi Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Migas Blok Siak.

“Pembagian hitungan reservoir Dan pembagian hitungan wilayah pelamparan administrasi participating interest (PI) 10%,Sesuai amanah Menteri ini harus dibuat kesepakatan kerjasama antara pemerintah provinsi dengan kabupaten Rokan Hilir, Kampar, Rokan Hulu dan Bengkalis yang terkait dengan blog Siak ini, perusahaan daerah ini akan membuat pembagian sahamnya melalui notaris”ungkap Syamsuar

Acara penandatangan ini dihadiri Gubernur Riau Syamsuar dan masing-masing Kepala Daerah diantaranya Kabupaten Kampar, Kabupaten Rohil, Kabupaten Rohul dan Kabupaten Bengkalis, di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau.

Gubernur Riau Samsuar mengatakan kehadiran kepala daerah dalam kegiatan ini merupakan wujud tingginya komitmen dan perhatian pada pengelolaan SDA yang dimiliki.

“Dimana, ini adalah merupakan hak daerah pada sektor Migas. Yang berdasarkan peraturan menteri ESDM tentang ketentuan penewawaran PI 10 persen pada wilaayah kerja Migas, dengan harapan dapat lebih memperhatikan hak daerah terhadap peengelolan sumber energi Migas yang ada diwilayah Provinsi Riau” ungkap Syamsuar.

Saat ini ada dua syarat yang perlu di persiapkan. Pertama, surat kesepakatan perjanjian kerjasama antara pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, Rokan hulu dan Bengkalis.

“Syarat nomor satu sudah terlaksana, Sementara syarat kedua adalah akte perubahan kepemilikan saham pada BUMD penerima dengan mengacu hasil sertivikasi lembaga independen yang menentukan Hamparan reservoir cadangan Migas pada lapangan produksi wilayah kerja Siak, dari dua syarat tersebut salah satunya sudah dilakukan, yakni penandatanganan perjanjian kerjasama” ungkap Syamsuar

Related posts

Sebanyak 26 Balita di Sungai Tarap Diwisuda Bupati Kampar

Supardi

Pj Bupati Kampar Dampingi  Masyarakat Danau Lancang Mediasi dengan Pemprov Riau terkait Permaslahan lahan dengan PT SAM II.

Supardi

Di HUT ke 102 Damkar, Yuricho Efril ; Berupaya Mewujudkan Dinas Yang Profesional

kominfo

Sekda Apresiasi Semangat Pemuda, Walau diguyur Hujan, Peserta Kirab Tetap Semangat Ikuti Pawai.

Supardi

Multi Player Efeck TdM 2022, UMKM dan Wisata Kampar Menggeliat.

Supardi

Hadiri Pelantikan AKU Kampar, Pj. Bupati Kampar : Data, Verifikasi seluruh Produk Lokal Kampar Untuk didaftarkan di E Katalog

Supardi