Bangkinang Kota-Perubahan APBD Kabupaten Kampar dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA karena anggaran diantaranya perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan belanja daerah.
Demikian dikatakan Plh Bupati Kampar Drs Yusri M.Si saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar masa sidang ke III Tahun 2019 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2019 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Kampar. 25/8/19
Hal ini disebabkan adanya faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peningkatan atau pengurangan belanja daerah, adanya kebijakan pembiayaan daerah baik berkaitan dengan penerimaan maupun pengeluaran daerah, pergeseran anggaran antara perangkat daerah, pergeseran kegiatan dan jenis belanja, perubahan jenis rekening, pergeseran jenis belanja dan rincian dalam objek belanja. Lanjut Yusri
Plh Bupati Kampar menjelaskan bahwa secara umum rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019 mengalami pergeseran-pergeseran berupa pengurangan dan penambahan anggaran baik pendapatan belanja maupun pembiayaan.
Plh Bupati Kampar juga mengucapkan terima kasih kepada atas kerja keras dan usaha yang dilakukan sehingga sidang ini dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Selain itu juga Plh Bupati Kampar menghimbau untuk sama-sama bekerja menuangkan fikiran dan menyampaikan sumbang saran demi kemajuan Kabupaten Kampar yang kita cintai ini, semoga Allah Swt selalui meridhoi setiap usaha kita.harap Yusri.
Usai memberikan sambutan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU nota kesepakatan Raperda Perubahan APBD 2019 dan dilanjutkan dengan penyerahan nota kesepakatan Raperda Perubahan APBD 2019 antara DRPD Kabupaten Kampar dan Pemerintah Kabupaten Kampar. (Diskominfo Kampar/HUMAS)