Bangkinang Kota – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) secara resmi meluncurkan aplikasi SIPINTER yang merupakan aplikasi pelayanan publik dalam hal perizinan dalam hal pelayanan Aman, Nyaman, Cepat, Akurat, Konsekuen(ANCAK) untuk pelaku usaha dan masyarakat, peluncuran aplikasi SIPINTER dilaksanakan dihalaman DPM – PTSP dengan dihadiri seluruh unsur Pemerintah, Forkopimda, pelaku dunia usaha dan masyarakat,Rabu(21/11)
Kepala Dinas DPM-PTSP Tarmizi dalam laporannya menghimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat agar dapat mengurus perizinan usahanya sendiri dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga sehingga informasi yang didapatkan agar lebih jelas dan mudah, karena pada prinsipnya Pemerintah kabupaten Kampar telah sangat mempermudah dalam proses pengurusan izin usaha maupun izin – izin lainnya.
“Aplikasi SIPINTER ini dapat diakses dimanapun karena menggunakan sistem online yang dapat dengan mudah dimonitor langsung dan telah menggunakan tanda tangan digital, dimana aplikasi SIPINTER diharapkan dapat meningkatkan investasi dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di Kabupaten Kampar.” Ungkap Tarmizi
Dari Kementerian Perekonomian telah dibentuk Lembaga Online Single Submission (OSS) yang telah diatur PP 24 Tahun 2018 yang akan menerima semua informasi di seluruh Indonesia terkait investasi, sementara itu, Kabid Perizinan Ade Syaputra menjelaskan untuk di daerah Pemerintah Kabupaten Kampar telah menggunakan aplikasi
www.sipinter.kamparkab.go.id/kampar untuk mempermudah pelaku usaha agar mudah mengurus perizinannya.
“Dengan adanya sistem ini dapat memudahkan pelaku usaha dan petugas DPM – PTSP dalam memberikan pelayanan publik.”ungkap Ade
Selain peluncuran aplikasi SIPINTER juga dilakukan penandatanganan serta penyerahan dokumen perizinan dan penyerahan secara langsung kepada pelaku usaha yang juga disaksikan oleh Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Asisten II bidang Perekonomian Azwan, Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta, Dandim, serta Kepala OPD dan Para Pelaku Usaha.(DiskominfoKampar/DAT)