Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Pemprov Riau Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 5 Pekan Mulai 22 Oktober 2018
BERITA Birokrasi KATEGORI PEKANBARU

Pemprov Riau Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 5 Pekan Mulai 22 Oktober 2018

Pekanbaru ; Pemerintah Provinsi Riau tahun ini akan menerapkan pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak kendaraan di Riau. Pemutihan ini berlaku mulai dari 22 Oktober hingga 30 November 2018.

Berlaku bagi semua kendaraan penunggak pajak berapa lama pun. Hal ini dijelaskan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim saat acara penyerahan mobil Samsat dan Kerjasama BPH Migas dan Pemprov Riau Rabu (17/10/2018) di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri.

“Kita ada pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak di Riau. Ini untuk mencapai target capaian pendapatan di Riau, “ujar Wan Thamrin Hasyim kepada Tribun Rabu (17/10/2018).

Karena diakui Plt Gubernur daerah juga banyak menghubungi dia untuk mengajukan bagi hasil Kabupaten/Kota dari pendapatan pajak tersebut.

Apalagi daerah kesulitan dalam anggaran.

“Bupati hampir tiap hari nelpon saya makanya kita kejar pendapatan ini dibagikan secepatnya ke daerah, “ujar Wan Thamrin Hasyim.

Sumber : Tribunpekanbaru.com

Related posts

Bupati Kampar Sampaikan Rancangan KUA PPAS 2022 Pada Paripurna DPRD Kampar

Supardi

Turnamen Bola Voli Antar MTs se-Kabupaten Kampar, MTs Kuok Juara

Supardi

Terbaik di Indonesia, Sat Pol PP Kampar Terima Penghargaan.

Supardi

Plh Bupati ; Minimal Setiap Satker Sumbang Satu Ekor Hewan Qurban

Supardi

Dinas Damkar Dan Penyelamatan Gelar Pencegahan Serta Penanganan Dini Pada Kebakaran

Supardi

Pj Bupati Kampar Hadiri Sertijab Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau.

Supardi