Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Pemprov Riau Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 5 Pekan Mulai 22 Oktober 2018
BERITA Birokrasi KATEGORI PEKANBARU

Pemprov Riau Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 5 Pekan Mulai 22 Oktober 2018

Pekanbaru ; Pemerintah Provinsi Riau tahun ini akan menerapkan pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak kendaraan di Riau. Pemutihan ini berlaku mulai dari 22 Oktober hingga 30 November 2018.

Berlaku bagi semua kendaraan penunggak pajak berapa lama pun. Hal ini dijelaskan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim saat acara penyerahan mobil Samsat dan Kerjasama BPH Migas dan Pemprov Riau Rabu (17/10/2018) di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri.

“Kita ada pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak di Riau. Ini untuk mencapai target capaian pendapatan di Riau, “ujar Wan Thamrin Hasyim kepada Tribun Rabu (17/10/2018).

Karena diakui Plt Gubernur daerah juga banyak menghubungi dia untuk mengajukan bagi hasil Kabupaten/Kota dari pendapatan pajak tersebut.

Apalagi daerah kesulitan dalam anggaran.

“Bupati hampir tiap hari nelpon saya makanya kita kejar pendapatan ini dibagikan secepatnya ke daerah, “ujar Wan Thamrin Hasyim.

Sumber : Tribunpekanbaru.com

Related posts

Fraksi DPRD Kampar Apresiasi Pembangunan di 9 Desa Terislir

Supardi

Selain Launching Zakat dan Sedekah Non Tunai Dengan QRIS BRI, Bupati Kampar juga Serahkan Bantuan Sembako

Supardi

Panen Raya, Satgas Yonif 132/BS Bagikan Hasil Panen Kepada Masyarakat.

Supardi

Persiapkan Kafilah Kampar MTQ Ke 40 Riau, Ketua LPTQ Kampar Yurmailis Saruji Dampingi langsung pelaksanaan Training Center.

Supardi

Satgas Pamtas Yonif 132/BS Berbagi Berkat Kepada Masyarakat.

Supardi

Terima Sertifikat Kota Layak Anak Sekda Apresiasi DPPKBP3A Kampar.

Supardi