Supardi

Bupati Kampar Apresiasi atas Partisipasi Kepedulian KNPI Kampar membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Bangkinang Kota – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengapresiasi partisipasi kepedulian KNPI Kampar serta aksi nyata yang dilakukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dalam memerangi dan mencegah penyebaran covid-19 serta membantu masyarakat terdampak Covid-19 dengan memberikan bantuan sembako sebanyak 200 paket yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto bersama Ketua KNPI Kampar, Febio Anggriawan Burhanuddin di halaman kantor KNPI, Jumat(15/5). “Pemerintah Kabupaten Kampar mengapresiasi KNPI Kampar yang turut serta memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakata, aksinyata yang dilakukan KNPI adalah suatu langkah yang baik serta membantu pemerintah ditengah pandemi corona.” ungkap Catur Dengan kondisi saat ini diharapkan agar seluruh elemen ataupun intansi serta perusahaan harus bersinergi. Karena, jika semua elemen kompak bersatu maka pandemi covid-19 di Kabupaten Kampar bisa teratasi dengan baik dan efektif karena secara bersama kita saling membantu dan melengkapi. tambah Catur Sementara itu, Ketua KNPI Kampar Febio Anggriawan Burhanuddin mengucapkan terimakasih atas kehadiran Bupati Kampar di KNPI yang bersedia menyerahkan langsung bantuan sembako kepada masyarakat Kota Bangkinang. “Terimakasih kepada Human Intiative yang telah berpartisipasi dan berhasil mengumpulkan 200 paket sembako untuk dibagikan di 6 titik diantaranya Rumbio, Salo, Kampar kiri, Tapung hilir, Tapung dan Bangkinang” ungkap Anggi Aksi nyata yang dilakukan oleh KNPI Kampar semata-mata untuk membantu Pemerintah Kabupaten Kampar dalam melawan covid-19 dan meringankan beban masyarakat. “Sudah banyak yang kami lakukan mulai dari penyemprotan disinfektan, membagikan hand sanitizer dan sekarang membagikan sembako,” Tambah Anggi. Sementara itu rinciannya yaitu Kecamatan Salo 30 paket, Koto Kampar Hulu 30 paket, Kampa 30 paket, Rumbio 30 paket, Tapung Hulu 30 paket, Tapung Hilir 30 paket dengan Total keseluruhan 200 paket dan 20 paket untuk Bangkinang kota. Pembagian sembako Ramadhan KNPI Kampar bekerjasama dengan Human Initiative Ketua KNPI Kampar Febio anggriawan, SE, juga didampingi Istrinya Fitri yang juga turut serta turun kelapangan mengantarkan bantuan hingga ke pintu-pintu rumah masyarakat kurang mampu.DiskominfoKampar/DAT)

Read more

Seluruh elemen masyarakat terdampak Covid-19 terima bantuan sembako.

Bangkinang kota – Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, SH menyalurkan bantuan sembako yang berasal dari perusahaan kepada berbagai elemen masyarakat di Posko Gugus Tugas Covid-19,Penyerahan sembako dari perusahaan secara simbolis bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 ini diantaranya pedagang kaki lima, Perwakilan forum wartawan, Cleaning Servis, penjaga malam, tukang sapu, guru mengaji, petugas kebersihan, relawan BPBD, dan tukang becak yang dilaksanakan di Gedung LPTQ Kabupaten Kampar, Jumat (15/5). Penyerahan Sembako secara simbolis ini juga disaksikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar, Zamzami, Kepala DLH Kampar, Aliman Makmur, Kadis Kominfo Kampar, Arizon dan Staf Ahli Bupati Kampar, Nurhasani dan Hendry Dunan. Bantuan yang disalurkan dalam rangkaian kegiatan sosial bantuan selama pandemi covid-19 di Kabupaten Kampar ini merupakan bantuan perusahaan yang turut berbagi kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. “Bantuan ini adalah partisipasi dari perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar. Saya yakin bantuan dari perusahaan ini akan terus bertambah agar nantinya dapat membantu masyarakat banyak yang terdampak Covid-19” ungkap Catur. Di Kabupaten Kampar ini ada 192 ribu KK, dan 100 ribu lebih KK yang akan menerima bantuan, dengan adanya bantuan ini semoga dapat menyanggah perputaran ekonomi di Kabupaten Kampar. Harap Catur “Mudah-mudahan bantuan ini dapat meringankan beban saudara kita yang terdampak covid-19, menjadi manfaat untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.” ungkap Catur.(DiskominfoKampar/DAT)

Read more

Ketua KKKS Kampar Muslimawati Catur Serahkan 95 Bingkisan kepada Siswa PP Daarul Falah Sendayan.

Sendayan, Kampar Utara ; lebih kurang 8 hari lagi akan memasuki hari Raya Iedul Fitri 1441 H/2020 M, tentunya ini merupakan hari yang dinanti oleh seluruh kaum muslimin di Seluruh dunia. Menyambut datangnya bulan Kemenangan ini Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (KKKS) Kabupaten Kampar   menyerahkan bingkisan/santunan kelengkapan Iedul Fitri berupa Baju koko, Sarung Peci untuk laki-laki dan Mukena bagi perempuan untuk 95 orang murid PP Daarul Falah. Selain itu Muslimawati yang juga ketua TP PKK Kabupaten Kampar tersebut atas nama pribadi juga menyerahkan bantuan sembako sebanyak 20 paket sembako kepada PP Darul Falah. Semoga dengan penyerahan bingkisan ini dapat dimanfaatkan dan terhadap sembako ini dapat membantu Bapak dan ibu moga dapat membantu meringankan ditengah Covid-19 ini. Bantuan pakaian ini tentunya dapat dimanfaatkan untuk menyambut datangnya Hari Raya Iedul Fitri yang sebentar lagi akan kita lalui, Demikian kata Ketua KKKS Kampar Hj. Muslimawati Catur saat penyerahan bingkisan kepada murid Siswa/Siswi Pondok pesantren Daarul Falah Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara pada Jum’at 15/05. Pada Kesempatan Tersebut Ketua KKKS kampar Muslimawati Catur menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk perhatian KKKS Kabupaten Kampar, dan kali ini kita menyerahkan bantuan di pondok Pesantren Daarul Falah Desa Sendayan semoga ini memberikan manfaat” Kata Muslimawati Catur yang didampingi Dhian Suzana Sekretaris KKKS Kampar, Erni wati Ketua Bidang Pemberdayaan dan pelayanan Sosial, M. Khatib. El Rasyid wakil ketua bidang, dan sekretariat KKKS Kampar. Pondok Pesantren Darul Fatah Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara memiliki sebanyak 90 siswa/i yang terdiri dari 42 laki-laki, 53 perempuan, total 95 orang, Alhamdulillah telah dapat bantuan dari KKKS Kabupaten Kampar, Kami sangat berterimakasih kepada Ibu Ketua KKKS Kampar ” Kata Haryanto Arbi Kepala PP Daarul Falah Sendayan Kampar Utara saat menerima bantuan dari KKKS Kabupaten Kampar. Memang langkah dan Rezky telah ditetapkan oleh Allah SWT, kami tidak menyangka akan datang bantuan dari KKKS ini, alhamdulillah langsung diserahkan oleh Ketua Ibu Muslimawati Catur” Kata Haryanto Arbi terharu. Bantuan berupa Peci untuk laki-laki, sarung, baju koko, mukena untuk perempuan, kami sangat berterima kasih, ini sangat bermanfaat dalam menghadapi Iedul fitri yang sebentar lagi, Insyaallah kita Lalui, hanya Allah SWT yang akan membalas kebaikan dan bantuan ini” Tambah Haryanto Arbi.(Diskominfo Kampar)

Read more

Warga Kelurahan Langgini terima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemensos RI

Bangkinang Kota – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyerahkan secara simbolis Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos kepada 479 KK Warga Kelurahan Langgini dan 25 KK diantaranya telah ditransfer ke rekening penerima bantuan, penyerahan secara simbolis di laksanakan di kantor Lurah Langgini Kecamatan Bangkinang Kota, Jumat (15/5). 479 KK Warga Kelurahan Langgini tersebut masing-masing menerima Rp.600.000.- untuk bulan April 2020 yang berasal dari dana APBN melalui Dinas Sosial Kabupaten Kampar. Bupati Kampar yang juga didampingi Lurah Langgini Riska Jonitha S.Stp M.Si mengatakan agar bantuan yang diberikan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membeli bahan pokok dan kebutuhan hidup sehari-hari Keluarga disaat pandemi covid-19. “Dampak dari pendemi Covid-19 ini banyak sekali masyarakat kita yang kehilangan pendapatan, untuk itu Pemerintah hadir membantu masyarakat, semoga bantuan ini dapat membantu Bapak Ibu sekalian selama masa PSBB ini,” ujar Catur. Bupati Kampar juga menghimbau agar mematuhi peraturan pemerintah dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, hal ini semata-mata untuk menjaga kesehatan kita bersama, menjaga kesehatan sendiri, keluarga dan orang-orang yang kita cintai agar melakukan sosial dan pysical distancing serta menggunakan masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun. “Wabah Covid-19 ini adalah wabah yang sangat berbahaya, karena penularannya dari manusia ke manusia makanya kita harus menjaga jarak minimal 1 meter, saat ini Kampar melaksanakan PSBB yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui Pemerintah Provinsi Riau untuk itu kita harus mengikuti aturan yang berlaku selama PSBB” ungkap Catur Jangan keluar rumah jika tidak ada hal penting, selalu kenakan masker, cuci tangan pakai sabun, lakukan pola hidup bersih dan sehat, lakukan sosial dan pysical distancing. Tambah Catur Selain itu Bupati Kampar juga menjelaskan bahwa PSBB adalah pembatasan sosial berskala besar, namun bukan berarti kita tidak boleh beraktifitas, bukan juga melarang kita untuk mengais rezeki melainkan dilakukan pembatasan, jaga jarak, menghindari berkerumun agar dapat memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona Covid-19 ini. “Saya selaku Bupati Kampar ingin masyarakat kampar ini benar-benar aman terhindar dari wabah Covid-19 ini, keselamatan jiwa rakyat kampar ini tanggungjawab kami selaku Pemerintah daerah,” tegas Catur.(DiskominfoKampar/DAT)

Read more

Merasa Terhina Di Media Online, Kadis Kominfo Ancam Tempuh Jalur Hukum: 20 Lawyer Siap Dampingi Arizon.

Bangkinang:Kampar:Riau –Jika Berlanjut Ke Proses Hukum Pelaporan Arizon, 20 Lawyer Siap Dampingi Arizon: “Di temui awak media, kadis kominfo kabupaten kampar, provinsi Riau pada hari kamis 14 mei 2020. Arizon menuturkan bahwa seorang wartawan seharusnya lebih paham tentang kode etik jurnalis dan setandar berita 5w 1h, bukan membuat berita opini yang meresahkan dan mengandung unsur dugaan pemcemaran nama baik se seorang. Sebut arizon Sebagai mana berita yang viral yang di terbitkan salah satu media online dengan berjudul, (“inilah kadis kominfo kampar biang kerok viralnya foto bupati pakai sepatu naik ke rumah warga”) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini, tetapi perlu di garis bawahi dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pungkas Arizon. Lanjut Arizon pada waktu rombongan bupati mau masuk, salah se seorang mengatakan tidak usah buka sepatu pak, oleh sebab itu semua orang tidak ada yang melepaskan sepatunya pada saat itu, yang masuk ke rumah itu di antara lain ialah,, bupati kampar, kapolres kampar, unsur kodim, Repol (wakil ketua DPRD kampar ),,, nah,, sekarang pertanyaannya kepada saya yang di tuding oleh salah satu berita yang di terbitkan di media online,? Dalam judul berita (“inilah kadis kominfo kampar biang kerok viralnya foto bupati pakai sepatu naik ke rumah warga”) saya merasa itu sudah tidak se suai kondisi senyatanya. Di tempat terpisah salah satu praktisi hukum & tim lawyer, menuturkan bahwa, UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut: Pasal 5 UU Pers: (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pasal 18 ayat (2) UU Pers: “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional. Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” Pasal 310 ayat (1) KUHP Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP. Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. Pasal 45 UU ITE (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE. Pasal 36 UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain” Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2) Pasal 51 ayat (2) UU ITE Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). ”Pasal 310 KUHP yaitu pencemaran nama baik, maka dalam hal pertanggung jawabannya adalah hanya dilakukannya pencabutan atau pembekuan (pembredelan) terhadap Surat Izin Terbit (SIT) atau Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) tersebut. Dan ada juga yaitu dilakukannya upaya kriminalisasi terhadap pers seperti penanggung jawab ataupun pemimpin redakasinya di pertanggung jawabkan secara pidana secara bersamaan dilakukannya juga pencabutan atau pembekuan SIUPP-nya. Tutupnya.(Diskominfo Kampar)

Read more

Sekda Kampar Tinjau Beberapa Persiapan Pos Chek Point PSBB.

Kampar Kiri – Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kampar Drs Yusri,M.Si meninjau sejumlah pos pemeriksaan atau check point, sehari menjelang diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ”Peninjauan sejumlah titik check point ini untuk memastikan kesiapan pos dan petugas,” kata Yusri di Pos Covid-19 Puskesmas Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri, kamis (14/5/20). Yusri mengatalan dalam pelaksanannya nanti sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau nomor 440/DINKES/1059, bahwa pelaksanaan PSBB di kabupaten kampar akan dimulai pada jum’at tanggal 15 Mei 2020. Untuk itu seluruh persiapan kita laksanakan. Adapun titik-titik pos cek point di kampar nantinya meliputi perbatasan Sumbar-Riau, Batu Langkah Kuok, Puskesmas Kuok, Simpang Panca Salo, Simpang Batu Belah Kampar, Puskesmas Lipat Kain Kampar Kiri, Simpang Desa Baru Siak Hulu, Rimbo Panjang Tambang, Polsek Tapung Hilir, Kasikan Tapung Hulu serta Bangkinang Kota. Dimana nantinya setiap pos petugas harus memantau pergerakan masyarakat dan pembatasan kepada setiap pengendara. Di kampar sendiri nantinya akan terdapat sebanyak 9 pos chek point dan 2 pos terdapat di Bangkinang Kota. Ia mengatakan, bahwa nantinya dalam prses PSBB saat ada orang yang melewati pos, petugas akan memeriksa kesehatan dengan mengecek suhu tubuh, kelengkapan pengemudi standar COVID-19, dan lain-lain. Yusri berpesan dalam melaksanakan tugasnya, petugas harus mengedepankan prinsip kemanusiaan. Dalam penggunaan moda transportasi yang dibatasi petugas juga diminta bersikap humanis kepada masyarakat yang melewati wilayah pos pemeriksaan. Usai peninjauan pos di Lipat Kain, Sekda Kampar yang didampingi oleh Kasat Lantas Polres Kampar AKP Fauzi, Kadis Kesehatan Kampar Dedi Syambudi, Kadis Perhubungan Drs M Amin Filda, Kepala Kesbangpol Kampar Ardi Mardiansyah melanjutkan peninjauan persiapan pos di Tapung Hilir.(diskominfo/Mzk).

Read more

Berangkat Siap Sahur, Bupati Kampar Serahkan BLT Dana Desa Gunung Sari.

Gunung Sahilan ; Menuju Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan yang memakan waktu lebih kurang 4 jam Bupati Kampar Berangkat usai Sahur dan subuh untuk menyerahkan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Sebanyak Rp 600.000/KK tahap I dari III Tahap di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung sahilan. Pada hari, Kamis 14/05. Penyerahan ini disaksikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Febtinaldi Tridarmawan, S.Stp, M. Si, dan Sekretaris Ambar Rustantini, Camat Gunung Sahilan Fakhri, Kabag Protokol Setda Kampar Irwan AR dan Kepala Desa Gunung Sari Indra Kurniawan, Kepala Puskesmas Gunung Sahilan Fitria, Babinsa dan Babinkamtibmas serta Perwakilan masyarakat “Pagi-pagi sudah sampai ke Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan tentunya ini untuk masyarakat ini merupakan desa ke 3 yang diserahkan, semoga ini membantu akan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. kami minta data seluruh masyarakat Jangan ada yang tertinggal” Pinta Bupati Kampar Dikatakan Catur Sugeng Bahwa Desa yang telah siap administrasi keuangan baru 131 desa, yang belum saya instruksikan segerakan sehingga masyarakat dapat menerima BLT Dana Desa ini” Pinta Catur Sugeng. Semua desa harus berpacu bergegas, cepat lakukan langkah dan upaya karena, masyarakat menunggu bantuan ini” Pintanya lagi. apalagi kampar saat ini telah masuk PSBB oleh Provinsi Riau. Dimana boleh melakukan aktifitas tapi harus memperhatikan himbauan Pemerintah dengan mengikuti beberapa pembatasan. Bupati Kampar tak bosan menyampaikan untuk terus menjaga kesehatan, jangan stres dan panik, karena jika fikiran risau maka akan mudah masuknya penyakit serta memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 melalui berbagai Media, Jaga jarak, karena kita tidak tahu siapa dan dimana virus berada Insyaallah Pemerintah jamin keselamatan jiwa dan rakyat. Tidak mungkin Pemerintah membiarkan masyarakatnya telantar dan inilah tugas pemerintah. Kepada masyarakat dituntut agar memiliki kesadaran yang tinggi jangan keluar rumah jika tidak penting, wajib pakai Masker, rajin cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Ibadah, ngaji, shalat dirumah. Semoga Kebiasaan disiplin tinggi insyaallah akan bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri, tak lupa selalu makan asupan bergizi, sehat, vitamin, sayur, bayam, tempe, tahu, telor dan ikan. Terus perkuat rasa solidaritas, pelihara dan pupuk persaudaraan, kompak, junjung kebiasaan gotong royong, saling bantu satu sama lain, saling menutupi kekurangan-kekurangan” Tutup Catur. Sementara itu Kepala Desa Gunung Sari Indra Kurniawan sebanyak 135 orang Penerima BLT DD untuk tahap I dana. Disamping itu juga ada sebanyak 142 bansos serta menerima PKH, BPNT, kami Atas nama masyarakat ucapkan terimakasih Atas Kehadiran Bapak Bupati dan rombongan yang telah hadir ditengah masyarakat untuk menyerahkan bantuan BLT DD ini.” Kata Indra Kurniawan.(Diskominfo Kampar)

Read more

“Sentimen Sepatu Bupati Catur dan Kritik atas Disiplin Verifikasi Jurnalistik”

Penulis: Ziyad Ahfi Sebagai salah satu tiang penyanggah demokrasi, Jurnalisme mesti adil sejak dalam pikiran. Ia mesti bersandar pada kebenaran, sehingga masyarakat dapat memperoleh berita yang objektif. Independent. Dan tidak terpengaruh (intervensi) oleh pihak manapun. Akan tetapi, dalam kenyataanya, banyak produk jurnalisme yang masih bersandar pada kepentingan sepihak. Jujur saja, bisa dibilang, hanya untuk sekadar viral dan mengejar rating. Padahal dampak dari orientasi media yang seperti itu bisa berakibat fatal. Dapat membuat kegaduhan di tengah masyarakat, merusak kerukunan, dan turut melanggengkan ketidakadilan. Di era Post-Truth (era kebohongan), orang-orang sudah mulai jarang membutuhkan fakta, yang mereka butuhkan hanya apa yang mereka inginkan. Sekadar untuk memenuhi kepentingan Pragmatisme. Dari alasan inilah peran media sangat diperhitungkan. Sebab informasi sudah menjadi bagian penting dari hidup kita. Karena dia sudah melekat, banyak oknum yang menjadikannya sebagai alat untuk mengejar kepentingan pragmatis semata. Logikanya sama dengan logika kapitalis. Hanya sekadar cari untung. Buruk atau tidaknya akibat, urusan belakangan. Sebab tujuan hanya rating, menyediakan algoritma yang berpotensi viral, meski itu bisa memcahbelah masyarakat. Framing media hari-hari ini jelas bertolak belakang pada prinsip-prinsip jurnalisme. Khususnya pada prinsip disiplin verifikasi. Menurut Bill Kovach di dalam bukunya yang berjudul The Elements of Journalism, What Newspeople Should Know and the Public Should Expect (New York: Crown Publishers): “Yang membedakan antara jurnalisme dengan hiburan (entertainment), propaganda, fiksi, atau seni, adalah disiplin verifikasi.” Katanya, “Propaganda akan menyeleksi fakta atau merekayasa fakta, demi tujuan sebenarnya, yaitu persuasi dan manipulasi. Sedangkan jurnalisme berfokus utama pada apa yang terjadi, seperti apa adanya.” Apa bedanya media minim verifikasi dengan kaum sofis, kalau benar dan salah hanya tergantung pesanan. Mengubah opini demi mencapai tujuan di luar kebenaran. Yang salah diupayakan benar. Dan yang benar diupayakan salah. Seperti yang terjadi baru-baru ini misalnya, ketika Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto beserta rombongan tidak melepas sepatunya ketika memasuki rumah warga pada saat membagikan BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa). Media berbondong-bondong ikut memposting, karena tahu berita itu berpotensi viral. Dengan framing yang mengarah pada ketidak-sopanan bupati, tentunya. Lalu apa yang terjadi? Emosi warganet memuncak. Mengkecam. Bahkan tak sedikit yang menggurui tanpa menimbang. Mengapa perdebatan layak atau tidaknya hanya urusan pakai sepatu atau lepas sepatu? Kalau bicara soal etika, seharusnya yang dilihat adalah keseluruhan sikap beliau kepada warga. Gerak geriknya. Gesture. Rasa hormat dan empati. Dan yang lebih penting, pemberian bantuan yang dia lakukan. Kalau memang mau bicara soal etika, tidak bisa sepotong-sepotong, harus dilihat secara luas. Sama seperti pemberitaan, kalau hanya diambil sepotong-sepotong sesuai kepentingan narasi media, itu bisa disebut framing. Pertanyaannya, sudahkah media-media tersebut melakukan verifikasi terlebih dahulu? Sehingga masyarakat tahu duduk perkara dan kejadian yang sebenarnya? Saya kira, kita sesekali perlu menelisik isi berita sebelum menjatuhkan kesimpulan. Berbahaya bila menelan mentah-mentah begitu saja. Bagaimana caranya? Pertama, setiap berita adalah hasil dari kontruksi pembuatnya. Yang perlu dicari tahu adalah, siapa pembuat beritanya? Dari mana asal sumbernya? Kedua, setiap berita menonjolkan bagian tertentu dengan cara tertentu. Yang perlu dicari tahu, apa pesan yang ingin disampaikan dan ditonjolkan itu? Ketiga, mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan lain yang dipahami orang-orang. Yang perlu dicari tahu, mengapa orang lain bisa memahami satu berita berbeda dengan pemahamanku? Keempat, setiap media mengandung nilai dan sudut pandang tertentu. Yang perlu dicari tahu, apa nilai dan sudut pandang berita ini? Dan sudut pandang apa dalam berita ini yang media itu singkirkan? Kelima, media dikelola untuk memperoleh keuntungan dan kekuasaan tertentu. Yang perlu dicari tahu, mengapa pesan/berita ini dilontarkan ke ruang publik? Untuk apa? Demokrasi pada akhirnya rusak, bahkan bisa berakibat anarkis, jika esensi dari jurnalisme saja masih diabadikan. Jika prinsip verifiasi ini diabaikan, sama saja media-media itu sedang melempar batu lalu sembunyi tangan. *Penulis adalah mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

Read more

Catur Sugeng Susanto Minta Kades Sekampar Serius Perbaiki Data Warga Didesa.

Kampar,  Menindaklanjuti kondisi masyarakat dalam penyaluran Bantuan di desa Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, SH. perintahkan seluruh Kades, agar dapat bekerja lebih keras lagi dalam memberikan data ril masyarakat melalui dinas terkait di tingkat kabupaten. Saat ini, masih banyak warga masyarakat yang tidak terdata dengan baik oleh perangkat desa. Maka dari itu Bupati Kampar, kembali menghimbau seluruh para Kades di kabupaten Kampar,Bangkinag Rabu(13/05/2020). “Bupati Catur, meminta kepada seluruh kepala desa agar betul-betul melakukan pendataan warganya, Bupati tidak ingin masyarakat ada yang tidak mendapatkan pelayanan atau dalam bentuk bantuan apapun,” tegasnya. Ia mengatakan pihaknya juga menegaskan, menghadapi Wabah Covid – 19 ini, pemerintahan desa dapat proaktif menyikapi hal ini kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan haknya sebagai Masyarakat, sambung Catur. Pemerintahan desa harus betul-betul kedepankan kepentingan masyarakat, jangan ada lagi terdengar warga masyarakat tidak terdata, ucap Catur. (Diskominfo kampar)

Read more

Bupati Kampar Serahkan BLT-DD ke masyarakat Desa Sungai Tarap.

Kampa – Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH menyerahkan pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada masyarakat Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa di halaman kantor Desa dengan didampingi Camat Kampa Dedi, Kadis PMD Febrinaldi serta seluruh unsur lembaga desa dan tokoh masyarakat, Rabu(13/5). Bantuan Langsung Tunai ini diberikan kepada Warga miskin yang belum menerima PKH,Warga yang belum menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Dalam arahannya Bupati Kampar menyampaikan kepada seluruh kepala desa agar Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini benar-benar sesuai dengan kriteria penerima atau tepat sasaran, kita berikan nilai tambah bagi kades yang telah melaksanakannya. “Bantuan ini akan diberikan selama tiga bulan berturut-turut sejumlah 600.000 untuk itu manfaatkanlah untuk memenuhi kebutuhan hidup jangan dibelikan rokok” papar Catur Pemerintah Kabupaten Kampar akan terus berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat/warga tidak mampu akibat Pendemi Virus Covid ’19, kita dukung kepala desa yang tengah mempersiapkan untuk segera mengikuti 131 Desa yang telah mencairkan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dari 250 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten dan setiap desa akan segera menyerahkan bantuan ini langsung kepada masyarakat untuk dapat segera dimanfaatkan. “Lebih kurang 30 Ribu keluarga (KK ) yang akan menerima bantuan, dengan jumlah Rp.600 per Keluarga dan akan diberikan selama Tiga Bulan terhitung dari Bulan April sampai Bulan Juni, dengan begitu ini menunjukkan bahwa 50 Persen lebih nantinya keluarga yang akan menerima Bantuan ini di Kabupaten Kampar.”ungkap Catur Bupati berharap bantuan yang diberikan selama tiga bulan dimulai bulan April hingga bulan Juni tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik yakni untuk membeli makanan yang bergizi dan sehat. Selain itu, Bantuan tersebut diatur oleh desa dengan diarahkan kepada penerima yang tidak pernah menerima bantuan dari Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun dari Kabupaten. Seperti PKH, BST, BLT DD, Bantuan pangan non tunai danlain lain, Hal itu meminimalisir adanya bantuan ganda dari pemerintah. Kemudian selepas acara Bupati menyempatkan diri untuk mengunjungi 2 rumah penerima bantuan sekaligus menyerahkan bantuan secara langsung.( DiskominfoKampar/DAT)

Read more