Supardi

Pembagian Masker Tandai Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2020 di Kabupaten Kampar.

Bangkinang Kota – Peringatan Hari Perhubungan Nasional (HARHUBNAS 2020) tidak di rayakan dengan kegiatan meriah, namun dihelat dengan sederhana dan bermanfaat langsung kepada masyarakat, Di Kabupaten Kampar Peringatan perhubungan Nasional tahun 2020 ditandai dengan pembagian Masker, ini mengingat makin meningkatnya penyebaran covid-19 dan dikeluarkannya Perbub Nomor 44 tahun 2020. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kampar Drs. M. Amin Filda usai pembagian Masker kepada masyarakat pengguna jalan di depan Kantor Perhubungan Kabupaten Kampar di Bangkinang , Sabtu 19/09. Dikatakan M. Amin Filda Selamat Hari Perhubungan Nasional 2020, dengan dengan tema “Wujudkan Asa Majukan Indonesia”, Transportasi Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat” Kata Amin Filda. Dengan tema ini Wujudkan Asa, Majukan Bangsa menjadikan cerminan bagi insan perhubungan untuk mewujudkan transportasi yang berkeselamatan, aman dan sehat yang dapat menunjang berbagai aktivitas masyarakat. Covid-19 merupakan sebuah tantangan serta sebagai sebuah pengalaman dan pembelajaran bagi kita semua. Pandemi ini telah membatasi ruang gerak khususnya sektor transportasi dalam memberikan pelayanan optimal. Hampir seluruh negara memberhentikan sementara operasional angkutan massal di daerahnya. Faktanya, sarana transportasi tanpa disadari menjadi salah satu media penyebar virus, oleh sebab itu kita sikapi dan menyesuaikan terhadap tuntutan Protokol Kesehatan” Tambahnya lagi. Kita tahu bahwa Perhubungan merupakan urat nadi kehidupan atau sektor yang paling dibutuhkan oleh seluruh aspek kehidupan. Karena setiap kegiatan perlu ditunjang dengan mobilitas atau pergerakan baik barang maupun orang. Hal ini tentu tidak dijadikan sebuah kendala, namun jadi sebuah instropeksi atas pelaksanaan kegiatan agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. Maka dalam rangka memperingati Harhubnas tahun ini kegiatan yang dilakukan di Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar yaitu “Pembagian Masker”. Pembagian Masker diberikan kepada Pengguna Jalan, Kendaraan Umum Roda Dua, Empat, serta Pejalan Kaki. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini mudah-mudahan masyarakat Kabupaten Kampar terhindar dari COVID-19.” tutup Amin Filda yang turun dengan segenap insan perhubungan Kampar (Diskominfo Kampar).

Read more

Wujud Nyata Ketahanan Pangan Bupati Kampar Tanam Benih Jagung.

Gunung Mulya : Pendemi Covid-19 yang telah mewabah hampir setengah tahun ini memberikan dampak dalam segala lini kehidupan bukan saja terhadap kesehatan,ekonomi tapi juga terhadap akan ketersediaan pangan. Untuk itu berbagai langkah terus dilakukan dalam memenuhi akan kebutuhan pangan. Hal ini merupakan wujud real terhadap ketersediaan pangan, sehingga dampak dari Covid-19 dari segi pangan dapat kita kurangi. Untuk produksi Idelnya produksi dapat menghasilkan 4 ton perhaektar jika curah hujan bagus dengan penghasilan 16 perjuta. Demikian disampaikan oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH saat memberikan pengarahan pada acara Penenaman Benih Jagung yang diadakan di Dusun Suka Damai Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan pada Hari Sabtu, 19/09. Hadir mendampingi Bupati Kampar Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar, Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon, SE, Kadis Pertanian Ir. Bustan, Kadis Lingkungan Hidup Aliman Makmur. Kadis PUPR Afdal, Kadis Perkebunan dan Kesehatan Hewan Syahrizal, Kadis Pariwisata Zulia Darma, Sekretaris Satpol-PP Kampar Agustar. kepala Dinas Kesehatan Dedi Sambudi. Selain itu Bupati Kampar menyampaikan bahwa untuk mengurangi penyebaran Covid-19 telah menerbitkan Perbub Nomor 44 tahun 2020, ini tak lain bertujuan untuk keselamatan kita bersama, mari kita ikuti dan patuhi protokol Kesehatan” Kata Catur Sugeng dihadapan Camat Gunung Sahilan Fakhry, Ketua TP PKK Gunung Sahilan, Kepala Desa Gunung Mulya Mukhidi dan kepala desa Se Kecamatan Gunung Sahilan, Upika Gunung Sahilan, Kelompok tani dan masyarakat yang berhadir. Dengan Penanaman jagung ini membantu kesuksesan program pemerintah dalam pemenuhan pangan, karena kita tidak tau Pendemi ini entah sampai kapan, Mari kita berdoa dan berikhtiar dan usaha kita agar terhindar dari Covid-19, kami minta kerjasama dengan Upika dan perusahaan” Pinta Catur Sugeng. Kepada perusahaan yang ada Catur meminta agar dapat memperhatikan, peduli terhadap pembinaan masyarakat, jangan Tutup mata di daerah penyangga perusahaan” Pinta Catur. Sementara itu Kepala Desa Gunung Mulya Mukhidin menyatakan ucapan terimakasih atas kedatangan Bupati dalam acara penanaman Benih jagung, luas tanam 10 ha yang berada di beberapa Tempat. Selain itu Desa Gunung Mulya memiliki sebanyak 579 KK, dengan luas 1378 ha, sementara seluas 46 ha untuk perkebunan, yang dikelola oleh 8 kelompok tani yang dibagi pada 3 dusun. Kami Siap menyukseskan ketahanan pangan” Kata Mukhidin. Namun pada saat ini kami memerlukan alat pengelola pertanian seperti Traktor atau hand Traktor yangg selama ini hanya menggunakan alat tradisional. Untuk tahun 2020 untuk mendukung ketahanan pangan kami menyediakan lahan seluas 20 ha yang berada berbagai lokasi, kami terus menjalin koordinasi dengan Babinsa dan Koramil untuk keberhasilan program ini” Katanya lagi. Kebutuhan kami disini juga adanya ketersediaan Pasar untuk memasarkan produk pertanian, begitu juga akan ketersediaan pupuk selain susah dicari juga mahal”Pintanya lagi. Terakhir usai penanaman Bupati Kampar akan mengkaji atas usulan dan aspirasi dari Desa Gunung Mulya terutama alat produksi Hand Traktor dan Traktor, begitu juga terhadap peningkatan jalan dan pembangunan Pasar, semoga Desa Gunung Mulya menjadi desa yang maju dan Sejahtera. Selanjutnya masih di Desa Gunung Mulya Bupati Kampar melakukan panen jagung hasil Penanaman 3 bulan sebelumnya yang merupakan bantuan benih dari Pemkab Kampar. (Diskominfo Kampar)

Read more

Terapkan Perbup No. 44 Tahun 2020, Nurbit :Melalui Sosialisasi Kita Berharap Kesadaran Masyarakat tumbuh untuk Mematuhi Protokol Kesahatan.

Bangkinang Kota – Diawali dengan apel sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kampar yang langsung di pimpin oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH di Lapangan Merdeka Bangkinang Kota, jum’at 18 september 2020. Usai pelaksanaan apel tersebut Tim sosialisasi perbup No. 44 Tahun 2020 yang telah di bagi menjadi 5 Tim, disebarkan di setiap tempat yang telah ditetapakan sebelumnya di sekitar wilayah kec. Bangkinang Kota. Kasat Pol PP, Nurbit, S.IP, MH, juga sebagai koordinator Tim III yang di dampingi Kasat Reskrim Umum Fajri, Pasiops Kapten Yuhardi beserta Kepala OPD Kabupaten Kampar yang telah di tetapkan dalam Tim  langsung melakukan sosialisasi Terkait Perbup No. 44 Tahun 2020 untuk melihat langsung sejauhmana masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Sosialisasi ini di awali di jalan Tengku Umar kemudian di lanjutkan di jalan Agussalim, Sisingamangaraja dan jalan Rahman Saleh. Nurbit menjelaskan bahwa di saat sosialisasi di jumpai masyarakat yang mengendarai sepeda motor, penjaga warung atau toko dan masyarakat  yang tidak memakai masker saat keluar rumah, langsung diberikan arahan terkait Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tersebut agar masyarakat paham atas aturan dan juga berharap kedepannya bisa mematuhi aturan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker di saat beraktifitas diluar luar rumah. Disaat sosialisasi Nurbit beserta tim langsung memberikan sekaligus memasang masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker seterusnya di berikan peringatan secara lisan maupun tulisan yang telah disediakan petugas untuk mengisi identitas diri masyarakat yang melanggar aturan. Selanjutnya Nurbit juga jelaskan, selama berlangsungnya sosialisasi terdapat sekitar 50 orang yang telah di berikan teguran secara tertulis dan ini merupakan Tahap awal dalam penerapan Perbup No. 44 Tahun 2020 yang akan di berlakukan pada hari senin tanggal 21 september 2020 mendatang. Kemudian Nurbit juga menjelaskan, bagi perorangan yang melanggar  Perbup No. 44 Tahun 2020 akan di beri sanksi Berupa teguran atau tulisan, sanksi sosial dan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000 rupiah. Bagi Pelaku usaha yang melanggar akan di beri sanksi berupa lisan dan tulisan, seterusnya Masih Malakukan pelanggaran akan di beri sanksi administrasi pertama kali Paling banyak Rp 1.000.000 rupiah dan pelanggaran kedua akan di beri sanksi paling banyak Rp. 2.500.000 rupiah.(Diskominfo Kampar)

Read more

Sekda Sosialisasikan Perbub Nomor 44 tahun 2020.

Bangkinang ; Usai mengikuti apel Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si yang merupakan koordinator Tim II juga melakukan Sosialisasi kepada masyarakat dan usahawan yang beroperasi di wilayah Bangkinang Kota tepatnya di pasar bawah Bangkinang. Hal ini dilakukan agar masyarakat menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan, ini semua untuk kita bersama. “Sasaran Pemerintah mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan bukan pada denda yang ditimbulkan akibat tidak mematuhi protokol kesehatan, melainkan mengajak masyarakat agar tetap sehat, tidak terinfeksi virus Covid 19” Begitu disampaikan Sekda Kampar ketika melakukan sosialisasi Perbub Nomor 44 tahun 2020 tentang denda bagi masyarakat dan tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Apel tersebut dipusatkan di lapangan Merdeka Bangkinang Kota dan diikuti seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kampar, seluruh Kepala Dinas dipemerintah Kampar, Satuan Gugus tugas Covid 19. (18/9) Berkaitan melalui Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020 berusaha untuk melindungi Masyarakat agar tetap aman dalam beraktifitas. Peraturan Bupati Kampar ini jangan disalah artikan sebagai langkah untuk mempersulit Masyarakat dalam melakukan aktifitas namun justru jadikan Peraturan ini sebagai sarana agar kita semua tetap aman dalam melakukan aktifitas. Pada Sosialisasi saat itu juga dilakukan sanksi Sosial bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dengn tidak memakai masker, Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar diantaranya menyapu jalan, dan sanksi lainnya yakni sanksi fisik berupa pushup 10 kali. Pada sisi lain Sekda Kampar juga berpesan kepada para aparatur penegak hukum untuk dapat melaksanakan Peraturan ini dengan tetap mengedepankan sikap Humanisme. Sehingga Masyarakat tidak merasa trauma yang justru malah akan lebih memperlemah sistem imun sehingga menjadikan masyarakat kita akan mudah untuk terserang penyakit. Dan Kepada Masyarakat Kabupaten Kampar dan kita bersama saya menghimbau agar Mengikuti Protokol Kesehatan yang berlaku. Dan tetap mematuhi “4 M” yakni :Memakai masker sebagai kewajiban, Mencuci tangan selalu dengan sabun, Menjaga jarak, serta dan Meningkatkan imun tubuh. Sedangkan kewajiban Pemerintah yakni “3T” Meliputi : Tes Masyarakat dengan Swab atau Rapid, Tracing Kontak Pasien yang terkonfirmasi Positif; dan Treatment Warga yang membutuhkan Perawatan.(Diskominfo Kampar)

Read more

Lakukan Sosialisasi Langsung ke Masyarakat, Senin Besok Mulai Razia Masker.

Bangkinang Kota – Setelah dikeluarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam Penerapan Sistem Berskala Mikro (PSBM). Maka usai apel gabungan Tim Satuan Tugas Covid-19 kabupaten kampar di Lapangam Mardeka Bangkinang, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Bangkinang Kota, jum’at (18/9/2020). Dimana bupati kampar yang merupakan tim satu pada sosialisasi perbup tersebut, melakukan sosialisasi dimulai dari pasar impres bangkinang kota yang menyusuri kedai-kedai, toko-toko serta pedagang kaki lima pasar impres sekaligus membagikan perbup dan masker. Selanjutnya rombongan yang tergabung dengan TNI,Polri, Satpol PP, Diskominfo, BPBD, Tenaga Kesehatan dan tim satgas lainnya juga melakukan sosialisaai masuk ke dunia usaha BUMD, Perbankan, Supermarket dan cafe-cafe yang diwilayah kota bangkinang. Dimana sosialisasi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam penerapan PSBM nantinya akan diberikan sangsi dan teguran antara lain bagi perorangan pertama adalah teguran tertulis, kerja sosial serta denda administratif sebesar Rp 100.000. Sementara bagi pelaku usaha pertama teguran secara tertulis dan denda administratif untuk pelanggaran pertama paling banyak sebesar Rp 1 juta dan pelanggaran kedua denda Rp 2,5 juta. Selain Bupati kampar, pada waktu yang sama dan tempat berbeda juga dilakukan sosialisasi empat tim lainnya diwilayah kota bangkinang antara lain tim 2 di komando oleh Sekda kampar Drs Yusri,M.Si, Tim 3 dikomando oleh Kasatpol PP kampar, tim 4 diketuai oleh Wakil I ketua DPRD kampar dan tim 5 juga wakil ketua DPRD kampar.(Diskominfo Kampar)

Read more

TAPD Perdalam Materi SIPD APBD Kampar 2021.

BANGKINANG ; Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kampar Perdalam Materi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk Penyusunan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2021 bersama narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga larut malam di Bangkinang Kota, Jumat (18/9/20). Sesuai dengan jadwal, sosialisasi Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD ini adalah 17-18 September 2020 yang dilaksanakan di Balai Bupati Kampar pada siang hari. Namun karena ingin memperdalam materi, TAPD memanfaatkan waktu malam hari sebagai waktu tambahan pembelajaran bersama Narasumber. Kegiatan pendalaman materi ini dihadiri oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, M.Si, Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar M. Fadli Mukhtar, S.Pi, M.Sc, Kabag Ortal Setdakab Kampar Dedy Rochyani, MKes dan sebagian besar anggota TAPD Kabupaten Kampar serta narasumber Kemendagri Danang dan Junianto. Disampaikan Azwan, pendalaman materi ini penting untuk percepatan penyusunan APBD 2021. “Malam ini kita akan diskusi panjang dengan narasumber, sehingga akan memudahkan kita untuk kelanjutan kegiatan besok pagi,” ujar Azwan. Pada kesempatan tersebut dua narasumber Danang dan Junianto memaparkn secara mendalam tentang SIPD. Teori yang disampaikan diikuti praktek entri langsung di aplikasi SIPD. Disampaikan Danang bahwa ada empat prinsip besar yang ada di SIPD ini, yakni manajemen user, manajemen perencanaan, manajemen jadwal dan manajemen keuangan. Keempat manajemen ini dijelaskan narasumber secara gamblang. Kemudian ditambahkan Danang bahwa SIPD ini didesign oleh pengembang (Kemendgari) untuk kebutuhan daerah. Agar daerah tidak tergantung dengan pengembang maka Kemendagri langsung memberikan akun super admin Sekda. “Begitu akun Sekda diberikan daerah langsung bisa jalan,” ujarnya. Banyak hal yang diskusikan oleh TAPD bersama narasumber terkait penyusunan APBD ini. Diskusi panjang ini berakhir Jumat dini hari pukul 01.05 Wib. (Diskominfo Kampar/Herman Jhoni)

Read more

Pemkab Kampar Taja Ajang Pemilihan Duta GenRe Kampar 2020.

BANGKINANG ; Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar menaja kegiatan Pemilihan Duta Genre Kabupaten Kampar Tahun 2020. Hasil Pemilihan Duta Genre ini akan mewakili Kabupaten Kampar untuk ajang pemilihan tingkat Provinsi Riau. Demikian diungkapkan Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kampar Drs. H. Edi Afrizal, M.Si kepada Wartawan, Kamis (17/9/20). “Kita telah melaksanakan pemilihan Duta Genre tingkat Kabupaten Kampar,” ujar Edi. Dijelaskan Edi bahwa seleksi pemilihan Duta Genre ini dilaksanakan dalam tiga tahap yakni, seleksi administrasi, tes tertulis dan tes wawancara. Tes tertulis dilaksanakan 5-6 September 2020, tes wawancara pada 8 September 2020 dan pengumuman pada 8 September 2020. Hasil seleksi ini, Juara 1 putra, Eki Nurdiansyah, Juara 1 putri, Vhetra Puan Thalita, Juara 2 putra, M. Ridho Alifa, Juara 2 putri, Feny Indriyani, Juara 3 putra, M. Zacky dan Juara 3 putri, Sasi Karana. Untuk Juara 1, 2, 3, Putra dan Juara 1, 2, 3, Putri ini akan mewakili Kabupaten Kampar pada ajang pemilihan Duta Genre tingkat Provinsi Riau. Duta GenRe Kampar akan membawa program Bangga Kencana yaitu program generasi muda berencana dengan cara penundaan perkawanan dini, jauhi narkoba dan sex bebas. Edi Afrizal optimis wakil Kampar ini akan meraih hasil maksimal pada ajang pemilihan duta Genre tingkat Provinsi dan bahkan tingkat Nasional. “Kita telah melakukan persiapan yang cukup matang, Insya Allah hasilnya maksimal,” ujar Edi yakin. Sementara Kasi Ketahanan Keluarga DPPKBP3A Kabupaten Kampar Ns. Erwina Rinding, S.Kep selaku PPTK Kegiatan menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran dan ujian tertulis dilakukan secara online. Sementara untuk tahapan wawancara baru dilakukan dengan metode tatap muka. “Peserta yang ikut test wawancara adalah 10 besar (5 laki-laki dan 5 perempuan) yang telah lulus administrasi dan ujian tertulis,” ujarnya. Adapun Juri untuk pemilihan Duta Genre tahun ini adalah Sekretaris DPPKBP3A, Kabid Dalduk DPPKBP3A dan Kabid KB DPPKBP3A Kabupaten Kampar. Disampaikan Erwina bahwa untuk pemilihan Duta Genre tahun ini tidak ada anggarannya karena masa pandemi sekarang ini banyak anggaran yang dirasionalisasikan sehingga anggaran untuk kegiatan remaja memang tidak ada untuk tahun ini. “Karena ada pemilihan Duta Genre tingkat Provinsi mau tidak mau kita di Kabupaten juga harus tetap melaksanakan kegiatan pemilihan Duta Genre walaupun tidak ada anggaran nya,” ujarnya. (Diskominfo Kampar/Herman Jhoni)

Read more

Bupati Kampar Buka Secara Resmi Sosialisasi Cara Kerja Penyusunan APBD Tahun anggaran 2021.

Bangkinang ; Dalam upaya meningkatkan pemahaman serta kemampuan Aparatur sipil Negara (ASN) dalam mengelola keuangan Daerah terhadap penyusunan APBD tahun anggaran 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten kampar mengadakan sosialisasi terkait cara penyusunan sistim APBD tahun anggaran 2021. Pada Kegiatan tersebut Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Drs. Yursi Ms.i dan di ikuti oleh seluruh OPD serta Camat se-kabupaten Kampar Kamis, 17/ 9/20. Acara yang berlangsung selama 2 hari ini, dipusatkan di Balai Bupati Kampar yang  Ditaja oleh Badan Keuangan Dan aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar dan langsung mendatangkan Moderator dari Pusat Muhamad Valiandra SE. Kasubdit Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Saat memberikan arahan Yusri mengatakan Sesuai Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistim Informasi Pemerintah Daerah maka hal ini harus segera kita laksanakan ” Produk hukum yang dikeluarkan oleh kementerian ini sangat penting untuk menunjang kemajuan suatu daerah nantinya, khususnya mengeni sistim birokrasi pemerintahan daerah yang lebih transparan. ” Forum ini mengajarkan kita kembali supaya daerah harus transparan dalam kerangka membangun sistim informasi e-budgeting, e-planning melalui sistim keuangan Derah, regulasi ini juga nantinya akan membuat tata kelola pemerintah daerah jadi lebih baik” ungkap Yusri Yusri Juga Menghimbau dan berharap agar seluruh perwakilan OPD untuk mengikuti acara ini sampai selesai mengingat hal ini sangat penting untuk kemajuan Kabupaten Kampar kedepannya. ” mengingat Aplikasi dan sistim untuk tahun 2021 berbeda dari yang sebelumnya, saya berharap agar seluruh OPD untuk mengikuti acara ini sampai selesai nantinya karena suatu daerah itu akan maju dan berkembang  jika memiliki SDM yang mumpuni dan memiliki sistim yang baik sehingga dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berkualitas, inovatif dan cepat,”  (Diskominfo /Rby)

Read more

Bupati Kampar Buka Musorkab KONI XIII.

Bangkinang Kota – Setelah empat tahun yang lalu Musyawarah Olahraga Kabupaten Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar digelar, maka sesuai Surat Keputusan KONI Riau akhirnya KONI Kampar mengelar Musorkab kembali dengan agenda pilihan ketua umum. Dimana Musyawarah Olahraga Kabupaten (musorkab) ke- VIII Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar tahun 2020 tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH yang dilaksanakan di Aula Kantor KONI Bangkinang Kota (17/9/202). Didampingi Sekda Kampar Drs Yusti,M.Si, Bupati kampar dalam sambutannya menegaskan bahwa, bahwa KONI merupakan organisasi bidang olahraga yang sangat tingggi dan istimewa. Dimana dengan olahraga akan bisa mengangkat marwah suatu daerah. Untuk itu ketua dan pengurus Koni yang akan dipilih dan terpilih nantinya harus orang-orang yang memiliki loyalitas yang tinggi kepada organisasinya. Selain itu pengurus harus juga memiliki niat untuk meningkatkan atau memajukan prestasi olahraga khusunya di kabupaten kampar. Jangan hanya numpang nama.”terang Catur”. Untuk melihat hasil pengutus baru nantinya, ada tantanganakan menunjukan apakah pengurus ini mampu atau tidak mempertahankan prertasi atau tidak, bahkan apakah mampu lebih meningkatkan pretasi. Dimama tepat pada tahun 2022 nantinya kampar akan mengikuti Pekan Olahraga Provinsi ke X di Kuantan Singingi. Kita ketahui bahwa pada Porprov ke IX tahun 2017 selaku tuan rumah, kampar bisa meraih prestasi dengan finis diperingkat kedua. Maka harapan dengan pengurus yang baru nantinya, pada iven 4 tahun sekali tersebut kampar minimal mampu mempertahankan posisi tersebut. Syukur-sukur bisa meraih juara umum nantinya.”ucap Catur”. Hal senada juga disampaikan Ketua KONI Riau Dr H Emrizal Pakis,SE,MM, dengan harapan agar pengurus baru nantinya adalah orang-orang yang loyal terhadap organiasi dan cinta kepada olahraga. Kampar sejauh ini merupakan gudang atlit khususnya atlit sepak bola dan bola voly. Berbicara sepak bola di Riau jelas kampar selalu diperhitungkan.(Diskominfo Kampar)

Read more

Zona Merah Kabupaten Kampar Siap Lakukan PSBM, Pelanggar Dikenai Sanksi Sosial Hingga Denda Administatif.

Bangkinang – Penyebaran virus corona di provinsi Riau saat ini masuk dalam posisi 5 besar nasional. Hingga saat ini ada 6 kabupeten /kota di provinsi Riau masuk zona merah dan beresiko tinggi penyebaran covid-19. Daerah tersebut adalah Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kuantan Singingi, dan yang terbaru ditetapkan sebagai zona merah penyebaran covid-19 adalah Kabupaten Kampar Dan Kabupaten Siak. Melalui surat instruksi Gubernur Riau meminta agar kabupaten zona merah dan beresiko tinggi penyebaran covid-19 segera menerapkan PSBK (Pembatasan sosial berskala kecil), termasuk Kabupaten Kampar. Pada Rabu (15/9/2020) diadakan rapat koordinasi penetapan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro) dan sekaligus rencana pelaksanaan sosialisasi Perbup No 44 Tahun 2020 serentak yang dilaksanakan di Ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, yang dipimpin oleh Sekda Kampar, Drs H Yusri, M.Si. Dikatakan Yusri bahwa Kabupaten Kampar wajib tekan Covid-19, beliau juga berharap dengan dilaksanakannya PSBM ini, akan mampu menekan jumlah pasien positif covid di Kabupaten Kampar” Kata Yusri pada rapat yang dihadiri oleh Mewakili Kapolres Kampar Kabag Ops Rahmat, mewakili Dandim 0313/KPR pasi Ops Yuhardi, para Kepala OPD, dan tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kampar. Sementara itu Dalam laporannya Sekretaris satgas Covid-19 Ir. Suhermi menyampaikan bahwa saat ini tim satgas Covid-19 kabupaten Kampar telah melakukan sosialisasi secara massif, pengiriman surat kepada camat dan seluruh desa/ kelurahan di Kabupaten Kampar sekaligus pemasangan Baliho serta dibentuk 5 tim sosialisasi yang akan diturunkan pada Jum,at, 18 September Mendatang , dari masing-masing tim akan ada 5 OPD. Adapun sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar kedisiplinan Protokol kesehatan akan diberlakukan untuk perorangan adalah sanksi sosial berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif sebesar Rp 100.000. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau panenaggung jawab tempat dan fasilitas umum berupa teguran lisan atau tertulis, denda administratif untuk pelanggaran pertama dikenakan paling banyak sebesar Rp 1 Juta, hingga penghentian izin usaha. Pada rapat tersebut Kadis Kesehatan Dedy Sambudi SKM M.Kes melaporkan data konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kampar sebanyak 502 orang. Kecamatan tertinggi penyebaran Covid-19 yakni Kecamatan Siak Hulu dengan 134 Kasus Positif Covid-19 dan Kecamatan Bangkinang kota 124 Kasus. Nantinya kedua kecamatan tersebut akan diterapkan PSBM dan menyusul 3 Kecamatan Berikutnya yakni kecamatan Tapung Hilir, Kecamatan Koto Kampar Hulu dan Kecamatan Kampar. (Diskominfo Kampar)

Read more