Pj Bupati Kampar Buka Secara Resmi Kegiatan Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Se-Kabupaten Kampar.

Bangkinang Kota – Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM membuka secara resmi kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Se-Kabupaten Kampar yang diselenggarakan di Balai Bupati Kampar, Selasa (15/11/2022).

Pembangunan Merupakan Proses Yang dilakukan secara sadar dan sistematis untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan seluruh anggota masyarakat dari berbagai aspek.

Untuk menjamin dan memastikan proses tersebut dilakukan secara adil, Benar, Efektif dan efesian, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.  Maka proses tersebut harus terencana dan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.

Kegiatan Warkshop ini diharapkan  terwujudnya sumber daya keuangan yang baik, Transparan dan berkelanjutan yang terangkum dalam manajemen keuangan desa yang efektif.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM mengatakan bahwa Untuk mendukung peningkatan pembangunan didaerah, Pemerintah meningkatkan anggaran Transfer ke daerah dana desa dari tahun ke tahun.

Namun, dengan adanya transfer anggaran dana desa maka anggaran yang diterima desa bukan berarti Aprat Desa dapat mempergunakannya semena-mena, Karena disini ada Regulasi yang mengaturnya.

Maka, saya menegaskan kepada aparat desa dapat menerapkan prinsip transparan dan akuntabilitas dalam tata pengelolaan keuangan desa, sehingga anggaran yang ditransfer ke desa itu benar-benar tepat sasaran dan teraarah serta dapat dipertanggung jawabkan.

Melalui Peraturan Bupati Kampar Nomor 55 tahun 2018, Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memiliki kewenangan kebijakan tentang pelaksanaan milik desa, muali dari barang , APBDESA, Pengelolaan Menyetujui DPA,RAK dan SPP, maka kelola lah dengan baik dan akuntabilitas .

Saya berharap juga dengan kepala desa kiranya dapat mengelola anggaran yang telah tertuang dalam APBDes masing-masing sesuai dengan aturan dan petunjuk yang ditetapkan oleh pemerintah, agar terhindar dari permasalahan dikemudian hari, Harapan saya tidak ada kepala desa yang tersandung masalah hukum terkait Pengelolaan dana desa.

Prioritaskanlah penggunaan dana desa untuk membiayai penbangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan.

Untuk Camat sesuai dengan Peraturan Mentri dalam negeri Nomo 73 Tahun 2020 tentang pengawasan  pengelolaan keuangan desa, maka ini menyatakan saudara bisa melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Untuk itu camat  dapat melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh kepala desa di wilayah masing masing

Saya harap dengan workshop ini menjadi landasan penting dan startegis bagi kepala desa untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa menjadi lebih baik.

Pj Bupati Kampar menghimbau Peserta workshop dapat mengikuti rangkaian kegiatan dengan serius, sehingga memiliki pemahaman menyeluruh terkait pengelolaan dan pembangunan desa.”tutupnya.”

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang dibuka oleh Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM dan juga dihadiri Sekda Kampar Drs. H. Yusri, M.Si serta menghadirkan beberapa narasumber diantaranya; Anggota Komisi XI DPR RI Marsiman Saragih, Koordinator PDTT Andre Ikhsan Lubis, Kepala Kanwil Ditjen Pembendaharaan Prov. Riau Ismed Syaputra, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Fauqi Ahmad, Kepala BPJS Adrian Pribadi dan diikuti oleh Seluruh camat dan Kepala desa Se Kabuapten Kampar.
(DiskominfoKampar/IsN)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)