Bangkinang Kota – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 188.34/3808/OTDA tanggal Juni 2022, bahwa Pj Bupati Kampar memiliki tugas dan kewenangan pemmbahasan dan penandanatangan rancangan Peraturan Daerah.
Berdasarkan hal tersebut, maka Pemda Kampar telah mengajukan permohonan persetujuan pembahaan Ranperda yang langsung dibacakan Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol,MM pada Paripurna di ruang rapat DPRD Kampar Bangkinag Kota, senin (24/10/2022). Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Kampar menyerahkan kepada Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, ST berupa Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 dan dua Ranperda.
Lebih lanjut, Kamsol menyampaikan bahwa dua rancangan tersebut telah mendapat persetujuan Medagri nomor 188.34/7096/OTDA 10 Oktober 2022, tentang persetujuan pembahasan tentang Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA)
Dalam menjamin perlindungan hak anak, pemerintah melakukan upaya-upaya salah satunya Kabupaten Layak Anak. Ada dua indikator kabupaten layak anak, yakni penguatan kelembagaan dan klauster yang salah satu penguatannya adalah peraturan perundang-undangan.
Untuk dketahui, Dalam hal ini ada lima tingkatan penilaian, pertama tingkat Pratama, kedua adalah Madya, ketiga Nindya, keempat Utama serta kelima adalah Kabupaten Layak Anak. Sementara kampar sendiri tahun 2021 dan 2022 telah mendapatkan peringkat kedua yakni Madya.”terang Kamsol”.
Selanjutnya, Kamsol menyampaikan hal sesuai dengan surat Mendagri nomor 188.34/76l326 OTDA tanggal 17 Oktober 2022 tentang persetujuan pembahasan Ranperda Pengelolahan Keuangan Daerah.
Terkait pengelolaan keuangan daerah, Kamsol juga menyampaikan bahwa hal ini dalam pengolahan keuangan daerah harus secara tertip, dan benar agar dapat di mamfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, dalam paripurna yang dibuka secara langsung Ketua DPRD Kampar M Faizal,ST dan diikuti Sekda Kampar Drs Yusri,M.Si, para Anggota dan para Kepala Dinas tersebut, Pj Bupati kampar juga menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023.
Kamsol mejelaskan, bahwa Estimasi PAD RAPBD Kabupaten Kampar tahun 2023 sebesar Rp 278, 73 milyar, terjadi kenaikan sebesar Rp 4,38% atau sebesar Rp 11,68 milyar. Kenaikan terjadi pada Pajak Daerah sebesar Rp 267,01 milyar, Restribusi daerah Rp 604, 4 juta, hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 1,192 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 6,24 milyar.
Selanjutnya dalam penyampaian ranperda tesebut, paripurna juga dilanjutkan dengan pembahasan pandangan dari Fraksi-fraksi terhadap dua Ranpersa tersebut. Dimana setiap Fraksi pada intinya menyampaikan persetujuan dam dukungan atas terselenggaranya dua ranperda tersebut.(Diskominfo/Mzk).