Bupati Kampar : Bangun Negeri, Ciptakan Sinergitas dan Kemitraan Antara Pemerintahan Desa dengan Media Massa.

Bangkinang Kota – Penjabat (Pj) Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, M.M membuka Sosialisasi Undang-undang (UU) Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Kepada Kepala Desa yang ada di Kabupaten Kampar yang di taja oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kampar yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, Kamis (13/10/2022).

Dalam kegiatan ini, turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lukmansyah Badoe, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kampar Yuricho Efril, S.STP, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kampar, Ir. Zulia Dharma, Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Kampar, Muhammad Sadiq Anggara, SH, Ketua DPP Papdesi Riau Sofyan, Ketua DPC Apdesi Kampar, M. Haris, CH, Ketua PWI Kampar Akhir Yani, SE, Kepala Desa yang di undang serta anggota PWI Kampar.

Dalam sambutannya, Bupati Kampar mengapreasiasi kegiatan ini dalam rangka mensosialisaskan Undang-undang pers dan Kode Etik Jurnalistik kepada Kepala Desa, dengan demikian diharapkan kedepannya terciptanya sinergitas dan kemitraan antara Pemerintahan Desa dengan Media Massa (Pers).

“Saya mengucapkan terima kasih kepada PWI Kabupaten Kampar yang telah melaksanakan kegiatan ini semoga nantinya dapat menjadi pedoman bagi seluruh kepala desa dalam menyampaikan berbagai kegiatan pembangunan di desa masing masing baik itu potensi desa, keunggulan desa ataupun permasalahan desa yang nantinya dapat di sampaikan melalui informasi media massa.

Dr. Kamsol juga sampaikan bahwa, kegiatan ini bertujuan agar aparatur pemerintah desa mengetahui dan
memahami bahwa Pers itu sebagai lembaga professional dan diharuskan selalu melakukan kegiatan jurnalistik yang bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Selain itu, peran wartawan bagi pemerintah adalah sebagai penyampai pesan. Artinya, wartawan akan menjadi penyalur pesan dari pihak pemerintah  kepada masyarakat.” Ungkap Kamsol.

Kemudian kepada nara sumber yang nantinya akan menyampaikan materi sosialisasi, semoga ilmu dan pengetahuan yang diberikan dapat bermanfaat bagi para kepala desa dalam memberikan informasi-informasi tentang potensi desa serta berbagi kegiatan yang dilakukan untuk kemajuan desa.

Sementara itu, Ketua PWI Kampar Akhir Yani, SE menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati Kampar yang telah mensupport kegiatan ini sehingga tujuan dan sasaran dari sosialisasi UU Pers dan KEJ kepada Kepala Desa kedepannya dapat terwujudkan sesuai dengan harapan kita semua.

Adapun yang menjadi narasumber pada sosialisasi ini berasal dari wartawan senior PWI Kampar yakni Dr. Hj. Moli Wahyuni,S.Si,M.Pd dan Rina Dianti Hasan,S.Ag, di harapkan untuk kita dengarkan dan kita ikuti sosialisasi ini dengan baik, hal ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pemerintahan desa bagaimana seorang wartawan bekerja sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang telah di tetapkan. (Diskominfo Kampar).

Related posts

Perpanjangan Seleksi Calon Komisaris Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)

DIBUKA PENDAFTARAN PENERIMAAN TARUNA BARU STPN YOGYAKARTA
SELEKSI PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN AKADEMIK 2024/2025

Hasil Seleksi Administrasi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kampar