Pimpin Rapat Dengan Baznas Kampar, Drs.H. Yusri, M.Si Minta Seleksi Bantuan Dana Pendidikan Di Kabupaten Kampar Tahun 2022.

Bangkinang Kota – Penjabat (PJ) Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si memimpin Rapat Tim seleksi Bantuan Dana Pendidikan di Kabupaten Kampar Tahun 2022. Rapat tersebut dihadiri di antaranya Asisten Bidang Administrasi Setda Kampar Azwan, Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi Tridarmawan, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan yang diwakili Kepala Bidang Admiral, Kepala Kantor Kementerian Agama yang diwakili Kabid Kurikulum Madrasah Husaini,  Ketua Baznas Kampar Purwadi, Kepala Bagian Hukum Setda Kampar Khairuman, Kabag Kerjasama Zaki Rahman.

Rapat tersebut dipusatkan di Ruang Rapat Bupati Kampar, Senin (01/08/2022)

Dalam arahannya Yusri menekankan agar Tim benar – benar serius dalam melakukan verifikasi data bagi anak didik yang akan mengajukan Bantuan Dana Pendidikan di Kabupaten Kampar, Ia mengatakan Tim yang telah dibentuk harus tegas, akurat, dan melakukan peninjauan kelayakan Masyarakat yang memenuhi kriteria penerima Bantuan Pendidikan.

“Kepada Tim seleksi Bantuan Dana Pendidikan, saya berharap harus tegas, tuntas, dan melakukan peninjauan langsung dalam melakukan verifikasi terhadap data yang akan menerima Bantuan Pendidikan “ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini jangan sampai Masyarakat yang tidak berhak menerima Bantuan, malah mendapatkannya, cek kelengkapan data, verivikasi, turun ke Lapangan dan tim memutuskan layak tidaknya penerima Bantuan ini dapat diberikan.

Yusri mengatakan Rapat Tim seleksi ini merupakan Rapat perdana bagi Tim Seleksi Bantuan Dana Pendidikan, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar tentang Pembentukan Tim Seleksi, dan SK ini merupakan dasar Tim Seleksi Bantuan Dana Pendidikan untuk bekerja menyeleksi Dana Bantuan Pendidikan bagi Masyarakat Kabupaten Kampar.

Disisi lain Yusri mengatakan dasar Tim Seleksi Bantuan Dana Pendidikan dalam bekerja adalah dengan menggunakan Hati Nurani, dan berdasarkan fakta serta hasil verifikasi yang sah, sehingga dikemudian hari tidak ada bantahan – bantahan dari pihak lain dari penunjukkan Bantuan Dana Pendidikan tersebut.

Diakhir arahannya, Yusri mengatakan Tim dapat bekerja dan memverifikasi data apabila data pengajuan Bantuan Dana Pendidikan harus lengkap, dan dapat di pertanggungjawabkan, baik secara akademis, maupun peninjauan langsung ke Lapangan.

Yusri juga memaparkan, syarat – syarat yang dapat dipenuhi pemohon Bantuan Dana Pendidikan di antaranya harus melengkapi surat permohonan Bantuan Dana Pendidikan yang dibubuhi Materai, Foto Copy Identitas Diri, Foto Copy Keluarga, Foto Copy Proposal Penelitian (Semester Akhir), Foto Copy Ijazah S1, apabila ingin melanjutkan S3, surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan atau Kepala Desa, melampirkan surat keterangan aktif menempuh Pendidikan di Fakultas, melampirkan surat keterangan dari Kamenag Kampar, apabila ingin melanjutkan Pendidikan ke Luar Negeri dan minimal memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,5. (Diskominfo Kampar)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)