Level 3 Target Untuk Tingkat Maturasi SPIP Kabupaten Kampar

Bangkinang Kota – Salah satu target indikator kinerja bidang aparatur negara Tahun 2019 pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah tingkat kematangan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi atau disebut tingkat maturasi SPIP dapat mencapai Level 3 dari skala 1-5.

Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar saat ini berada dalam Maturitas Penyelenggaraan SPIP level 2, dengan demikian perlu kerja sama seluruh Kepala OPD para pejabat eselon III dalam memberikan hasil evaluasi kepada Kepala Perwakilan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau sebagai tim penilai.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH, MH yang diwakili Kepala Insfektorat Kampar Ferbrinaldi Tridarmawan,S.STP,M.Si saat membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Maturitas SPIP Terintegrasi pada Pemda Kampar yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Bangkinang, selasa (29/3/2022).

Lebih lanjut Febri menjelaskan, bahwa penilaian tingkat maturasi penyeleggaraan SPIP dilakukan oleh BPKP sebagai instansi pembina penyelenggaraan SPIP, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki peran sebagai quality assurance dan konsultan SPIP.

Jadi tingkat maturasi penyelenggaraan SPIP tidak hanya berguna sebagai evaluasi, tetapi juga sebagai sarana untuk melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan SPIP. Tingkatan atau Level Maturasi sesuai Pedoman tersebut, terdiri atas 6 tingkatan dengan level 0, 1, 2, 3, 4, dan 5.

Lebih jelas, penyelnggara SPIP Terintegrasi Pemda Kampar hanya memenuhi karakteristik maturitas penyelenggaraan SPIP pada level 2 (Berkembang) dengan nilai 2,804 dan skor Management Resiko Indek sebesar 2,796 serta skor IEPK terbesar 2,664.

Dengan demikian Febri berharap kepada kepala OPD beserta jajaran untuk memahami secara substantif seluruh elemen yang berkaitan dengan SPIP, sehingga potensi-potensi penyimpangan dapat diatasi secara dini, sehingga capaian dan tujuan program yang dilaksanakan sesuatu dengan yang direncanakan.

Sementara itu Kepala Perwakilan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau yang diwakili Zulheri menyampaikan bahwa masih perlu meningkatkan implementasi management resiko khususnya terkait alokasi SDM, manajement resiko dalam pengukuran kinerja dalam pengambilan keputusan.

Untuk diketahui, SPID terintegrasi meliputi empat macam penilaian terdiri penilaian terhadap pelaksanaan Manajemen Resiko Indek (MRI), penilaian Indek Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEFK), penilaian Kapabilitas APIP (PK APIP) serta penilaiain tingkat kematangan pelaksanaan SPIP itu sendiri (maturitas APIP).

Untuk itu, Pimpinan instansi/OPD dilingkungan pemda kampar masih perlu peningkatan efektifitas pengendalian korupsi, khususnya terkait perumusan kebijakan serta peningkatan kesadaran antikorupsi bagi para pegawai dilingkungan pemda kampar. (Diskominfo/Mzk).

Related posts

Seleksi Calon Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu (Perseroda)

Perpanjangan Seleksi Calon Komisaris Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)

DIBUKA PENDAFTARAN PENERIMAAN TARUNA BARU STPN YOGYAKARTA
SELEKSI PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN AKADEMIK 2024/2025