Jakarta,-Bupati Kampar menghadiri sekaligus mengikuti Rapat Optimalisasi usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diselenggarakan di Dirjen Minerba Kementria ESDM Jakarta, Selasa. (29/3)
Hadir mendampingi Bupati Kampar dalam kesempatan tersebut diantaranya Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Kampar Aliman Makmur, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Safaruddin, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kampar dan undangan lainnya.
Surat tersebut diserahkan oleh Kepala ESDM Provinsi Riau Evarita, SE, M,Si kepada Direktur utama Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM IR. Sugeng Mujiyanto, M,SC, M, Eng. SC dan disaksikan oleh Bupati Kampar.
Ia juga memaparkan surat tersebut mempedomani dari pasal 4 ayat (4) peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara, dalam undang-undang tersebut dikatakan penetapan Menteri ESDM atas WIUP logam atau WIUP Batubara yang telah memenuhi kriteria dapat didasarkan atas salah satunya adalah usulan Gubernur.