Bangkinang Kota – Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku industri terhadap ketentuan ketentuan perizinan dan pelaporan pada sektor industri, dipadang perlu Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kampar yang memuat visi misi dan strategi pembangunan industri kabupaten Kampar untuk tahun 2020-2040 sejalan dengan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menggelar pertemuan dengan para pelaku industri di Kampar yang dikemas dalam kegiatan “Bincang Industri Kampar’ dengan topik – Perizinan Usaha Industri dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Dengan mempedomani Peraturan Daerah Kampar no 2 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kampar yang memuat visi misi dan strategi pembangunan industri tersebut, kita akam terus berupaya menciptakan iklim usaha industri yang baik.
Lebih lanjut Ali Sabri juga menjelaskan, bahwa dalam mendorong investasi industri serta memberikan kepastian berusaha. maka melalui perda no 11 th 2019 tentang RTRW Kampar juga telah ditetapkan 3 lokasi wilayah yang menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Dimana tiga wilayah yang rltelah ditetaokan tersebut berada di Kecama. Siak Hulu, Kecamatan Tapung serta Kecamatan Tambang dengan total luas laham lebih kurang 5900 ha.