Pekanbaru – Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M, Si menghadiri undangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI). Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI mengundang kepala daerah se-provinsi Riau melakukan dengar pendapat terhadap Badan Akuntabilitas publik dalam rangka ( Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester) IHPS I tahun 2021 BPK Republik Indonesia bersama Provinsi Riau dan 12 Kabupaten/Kota.
Rapat dengar pendapat BAP bersama DPD RI tersebut dipusatkan di Ruang Auditorium Lantai 8 Gedung Menara Lancang Kuning Pemerintah Provinsi Riau, Pekanbaru (27/1/2022).
Yusri juga menyampaikan, hasil temuan BPKP Riau pada tahun lalu telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan Pemerintah telah mampu memberikan klarifikasi atas temuan sehingga dapat dipertanggungjawabkan Pemerintah Daerah dan Kabupaten Kampar memperoleh opini WTP dari BPKP Riau.
Disisi lain, Yusri juga mengatakan ada beberapa hal yang menjadi prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar diantaranya pengawasan Program strategis yang bersifat lintas dengan Perwakilan BPKP Riau telah melaksanakan pengawasan dengan APIP dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau terhadap program strategis dan bersifat lintas sektoral selain pengawasan atas penanganan Covid 19″ Kata Yusri.
Edwin juga menjelaskan pengawasan Atas Pelaksanaan Undang – Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti (Diskominfo Kampar).