Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Rapat Dengar Pendapat Bersama BAP DPD-RI, Sekda Kampar ;  Kampar Telah raih Opini WTP dari BPKP.
BERITA Birokrasi KATEGORI PEKANBARU Pembangunan Pemda

Rapat Dengar Pendapat Bersama BAP DPD-RI, Sekda Kampar ;  Kampar Telah raih Opini WTP dari BPKP.

Pekanbaru – Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M, Si menghadiri undangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI).  Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI mengundang kepala daerah se-provinsi Riau  melakukan dengar pendapat terhadap Badan Akuntabilitas publik dalam rangka ( Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester)  IHPS I tahun 2021 BPK Republik Indonesia bersama Provinsi Riau dan 12 Kabupaten/Kota.

Hadir dalam Rapat dengar pendapat tersebut diantaranya Ketua BAP DPD-RI Edwin Pratama Putra, SH, Dapil Provinsi Riau, Dr. Asyera A. Respati Provinsi NTT, Asep Hidayat dari Provinsi Jawa barat, Alirman Sori dari Provinsi Sumatera Barat, Ikbal Hi Djabid Provinsi Maluku Utara, Ria Mayangsari SH Provinsi Jambi, Gubernur Riau yang diwakili Sekdaprov Riau SF Hariyanto, Asisten III Bidang Administrasi Umum Azwan, Inspektorat Febrinaldi Tridarmawan, Kepala BKPSDM  Zulfahmi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar Edward dan perwakilan Kepala Daerah Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru , Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Siak.

Rapat dengar pendapat BAP bersama DPD RI tersebut dipusatkan di Ruang Auditorium Lantai 8 Gedung Menara Lancang Kuning Pemerintah Provinsi Riau, Pekanbaru (27/1/2022).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si menyampaikan bahwa Kabupaten Kampar telah lima kali berturut-turut menerima Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun terkait penemuan di Kampar ditambahkannya dari tahun 2019 hingga 2021 Kabupaten Kampar setiap tahunnya mengalami penurunan temuan dari BPK.

Yusri juga menyampaikan, hasil temuan BPKP Riau pada tahun lalu telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan Pemerintah telah mampu memberikan klarifikasi atas temuan sehingga dapat dipertanggungjawabkan Pemerintah Daerah dan Kabupaten Kampar memperoleh opini WTP dari BPKP Riau.

Disisi lain, Yusri juga mengatakan ada beberapa hal yang menjadi prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar diantaranya pengawasan Program strategis yang bersifat lintas  dengan Perwakilan BPKP Riau telah melaksanakan pengawasan dengan APIP dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau terhadap program strategis dan bersifat lintas sektoral selain pengawasan atas penanganan Covid 19″ Kata Yusri.

Sementara itu Ketua BAP DPD-RI Edwin Pratama Putra, SH menyampaikan berdasarakan ketentuan Pasal 121 hutuf a Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang tata tertib dinyatakan bahwa BAP mempunyai tugas untuk melakukan penelaahan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi terhadap kerugian Negara.

Edwin juga menjelaskan pengawasan Atas Pelaksanaan Undang – Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti (Diskominfo Kampar).

Related posts

Pemkab Kampar ikuti Rapat Persiapan MTQ Provinsi Riau dan STQ Tingkat Nasional Tahun 2021

Supardi

Berikut Jadwal kunjungan ke Kecamatan DPD KNPI Peduli Covid-19.

Supardi

Bupati Kampar Apresiasi Kegiatan Positif Organisasi Pada Puncak Milad Dewan Dakwah Kampar 

kominfo

Kembali Pemkab Kampar Lakukan Penyegelan Menara Telekomunikasi yang berada di Pasar Kuok.

Supardi

Keluarga Besar Dinas Sosial lepas anggotanya yang memasuki masa purna bhakti dan pindah tugas

Supardi

Desa Sei Simpang Dua Sambut Meriah Tim Penilai Lomba Desa

Supardi