Jakarta – Setelah menerima berbagai penghargaan tingkat nasional, kembali Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH Diakhir tahun 2021 menerima Penghargaan Penganugrahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 kategori Pemerintah Kabupaten se-Indonesia.
Presiden RI Joko Widodo mengucapkan selamat kepada penerima penghargaan dari pemerintah pusat untuk Badan, Lembaga dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota yang telah menerima penghargaan, semoga ini terus dapat di pertahankan dan di tingkatkan dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat ” Kata Joko Widodo.
Untuk diketahui, bahwa peringkat pertama yang diraih Kabupaten Kampar dengan nilai 99, 70 merupakan peringkat tertinggi diatas 416 Kabupaten yang ada di Indonesia. Dimana sebanyak 103 pemerintahan kabupaten dengan capaian pemerintah kabupaten pada zona hijau, sedangkan pada zona kuning ada sebanyak 226 pemerintahan kabupaten dan zona Merah terdapat sebanyak 87 pemerintahan kabupaten.
Bupati Kampar Catur Sugeng yang diberi kesempatan pada kesempatan tersebut untuk menyampaikan sedikit sambutan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo, Kepala Ombudman RI serta yang telah memberikan penghargaan dalam penilaian ini. Semoga ini menjadi motivasi dan menjadi inspirasi dalam kegiatan pelayanan publik di seluruh Indonesia khususnya pada pemerintah daerah kabupaten kampar di tengah masyarakat dan peningkatan pelayanan” Kata Catur Sugeng Susanto yang didampingi oleh Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan, M. Si, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril S.STP. Kepala Dinas PMTSP Hambali, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Rahmat, Staf Ahli Bupati Kampar Syamsul Bahri, Kadis PUPR Kampar Afdal, ST MT, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kerjaan Kampar Ali Sabri.
Sementara itu Kepala Ombusman RI DR Mukhamad Najih, SH, M. Hum menyampaikan langsung ucapan selamat kepada kabupaten kampar dengan meraih pertama terbaik nasional. Semoga hal ini bisa dipertahankan dan dan ditingkatkan. “pinta Mukhamad”.
Mukhamad juga menyampaikan bahwa, penilaian ini dilakukan dalam upaya perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh internal yang melibatkan perwakilan di seluruh Indonesia.
Dimana penilaian kepatuhan dilaksanakan berlandaskan kepada integritas kepatuhan keadilan non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan keterbukaan dan kerahasiaan ruang lingkup. Penilaian sendiri meliputi kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dal hal ini juga meliputi Kementerian lembaga pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten dan kota dengan nilai hasil penilaian dikategorikan kedalam 3 zona yakni zona hijau, zona kuning dan zona. merah.
Jumlah produk penilaian pada Kementerian dilakukan terhadap 275 produk layanan dan pada lembaga dilakukan terhadap 109 produk layanan yang kan penilaian pada pemerintahan daerah provinsi kota dan kabupaten dilakukan terhadap 4 instansi yaitu perizinan, kesehatan, administrasi serta kependudukan dan catatan sipil.(Diskominfo Kampar)