Bangkinang Kota – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak bergelombang berdasarkan peraturan Bupati Kampar Nomor 32 tahun 2021 1 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak bergelombang tahun 2021 telah dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar melalui Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar saat memimpin rapat persiapan pelantikan Kepala Desa terpilih serentak diruang rapat lantai III Kantor Bupati kampar, jum’at (17/12/21).
Sementara untuk para isteri, keluarga serta tim sukses atau pendukung lainnya selama pelantikan akan berada diluar aula tersebut. Hal ini dilakukan guna menjalankan protokol kesehatan yang ditetaokan Kementrian kesehatan agar tidak terjadinya kembali penyebaran Covid-19. “terang Yuzar”.