Bangkinang : KPU Kabupaten Kampar menetapkan jumlah Pemilih pada Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Kampar Periode November 2021 sebanyak 475.888 Pemilih. Penetapan DPB tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Kampar, Drs. H. Sardalis dan dihadiri seluruh anggota serta sekretaris dan kasubag KPU Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di ruangan media center KPU Kampar di Bangkinang , Senin (29/11/2021).
Informasi perubahan data warga tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yakni foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Disamping mendorong partisipasi pegawai, dalam upaya memaksimalkan kegiatan pemutakhiran agar mendapatkan data pemilu yang akurat dan berkualitas, KPU Kabupaten Kampar juga telah berkordinasi dengan sejumlah stakeholder. “agar informasi dan masukan dari masyarakat selama kegiatan pemutakhiran data ini optimal, kita juga sudah berkordinasi dengan Disdukcapil, Dinsos, Dinas PMD dan stakeholder lainnya,” jelas Andi.(Diskominfo Kampar /Humas KPU Kampar)