Bangkinang Kota – Sesuai dengan amanat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyatakan bahwa setiap Calon PNS pada saat di angkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji.
Selanjutnya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyatakan bahwa calon PPPK pada saat di angkat menjadi PPPK wajib mengangkat sumpah/janji jabatan.
Bupati Kampar dalam mengarahannya menyampaikan bahwa, Berdasarkan laporan dari Badan Kepegawai dan Pengwmbangan Sumber Daya Manusia Jumlah PNS yang di ambil sumpah/janji sebanyak 215 orang yang terdiri dari 125 orang Tenaga Guru, 52 orang Tenaga Kesehatan Dokter Umum dan Dokter Gigi, 20 orang Tenaga Teknik Sipil dan 18 orang Tenaga Bidan PTT serta 278 orang dari PPPK (P3K) dengan Total 493 orang.
Jadilah abdi negara yang benar benar berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat serta kemajuan Kabupaten Kampar yang kita cintai ini.”Harap Catur Sugeng
Terakhir Catur berpesan agar selalu menjaga sikap dan moralitas sebagai ASN serta jadilah tauladan dalam kehidupan bermasyarakat” tutup Catur. (Diskominfo Kampar).