Bangkinang Kota : Alhamdulillah Kabupaten Kampar telah masuk pada level 2 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) dari Kementerian Dalam Negeri RI dengan Surat nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta mengoptimalkan Posko penanganan
Corona Virus Desease 2019 di tingkat desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus disease 2019
di Wilayah Sumatera , Nusa Tenggara , Kalimantan , Sulawesi , Maluku, Dan Papua
Demikian dikatakan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH, MH yang wakili oleh Sekretaris Daerah Drs.Yusri.M.Si dalam acara rapat percepatan penanganan Covid-19 bersama Satgas Covid-19 Kampar di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar.(9/11)turut hadir di antaranya Asisten Administrasi Umum Syamsul Bahri, Kepala Sosial Muhammad, Kasatpol PP Nurbit, Kepala Dinas Pariwisata Zulia Darma, mewakili MUI Kampar H.Ismail, Kepala Dinas DPPKBP3A Kampar Edi Afrizal.
Untuk pembelajaran Tatap Muka tetap dilaksanakan dengan terbatas dengan porsentase 50 Persen, begitu juga dengan penyelenggaraan pesta” Kata Yusri lagi.
Smentara itu Kadis Kesehatan Kampar Rahmat menyatakan bahwa jumlah masyarakat terus meningkat, dari kondisi level 2 ini target Vaksinasi harus mencapai 70 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Kampar.” Kata Rahmat.
Insyaallah dengan kerja sama yang baik hal ini dapat kita capai mengingat adanya tambahan persediaan vaksin, begitu juga vaksin dari berbagai instansi, baik pusat dan Provinsi Riau, dari BKKBN kita terima untuk dilaksanakan Vaksinasi di Kampar ” Tambah Rahmat, S. KM (Diskominfo Kampar)