Bangkinang Kota : Pemerintah Kabupaten Kampar melakukan penandatangan Nota Kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar terkait dengan pelaksanaan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang Tahun 2021. Secara teknis kerja sama ini akan ditindaklunjut oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar dan KPU Kampar.
Pada kesempatan tersebut hadir juga Asisten Pemerintahan Setda Kampar Ahmad Yuzar., Sekretaris KPU Kampar Syafrizal, S. Sos, Kepala Dinas PMD Kampar Afrizal Rahman,
Sekda Kampar menyatakan bahwa bimbingan teknis ini sangat dibutuhkan guna menyamakan sudut pandang kita sebagai penyelenggara tingkat kabupaten dan penyelenggara tingkat kecamatan dalam memberikan informasi dan petunjuk kepada kawan-kawan penyelenggara tingkat desa” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri.
Kepada seluruh elemen masyarakat kami meminta mari Kita dukung terhadap suksesnya pelaksnaan Pilkades Langsung serentak bergelombang di Kabupaten Kampar yang kita cintai ini” Pinta Yusri lagi.
“Persoalan-persoalan yang timbul dalam pemilihan yang utama adalah DPT, dimana DPT menjadi polemik dikarenakan data yang terus bergerak dan membuat tingkat akurasinya menurun. Mari sama-sama kita dudukkan persoalan DPT ini terutama untuk daerah perbatasan dengan Kabupaten/Kota lain sesuai dengan arahan dari Kadis Disdukcapil” begitu penyampaian Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni, S.Si., M.Si dalam menanggapi pertanyaan peserta bimtek seputaran DPT.
Kegiatan bimbingan teknis kali ini dihadiri oleh OPD terkait, Kementrian Agama Kabupaten Kampar, dan Seluruh Camat se Kabupaten Kampar.(Diskominfo Kampar)