Bangkinang Kota – Kabupaten Kampar saat ini telah memasuki level III dalam penyebaran Covid-19, untuk itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2, 3 dan 4. Maka dalam kegiatan belajar mengajar kemungkinan bisa kembali dilakukan secara daring/online.
Demikian disampaikan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si saat memimpin Rapat Evaluasi Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Kabupaten Kampar, yang dilaksanakan di ruang rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar pada Selasa (27/7).
Dalam rapat evaluasi tersebut, wakil ketua tim satgas civid-19 menegaskan agar mematuhi surat edaran Gubernur Riau tentang pelaksanaan PPKM level 3 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2, 3 dan 4 dengan Pengoptimalisasi kembali Posko Gugus Tugas kabupaten sampai ke tingkat Kecamatan, desa dan kekurahan.
Sesuai dengan permendagri diatas, maka kampar akan diberlakukan kembali kegiatan belajar mengajar secara daring/online, aktipitas kerja perkantoran sebanyak 70%, pembatasan jam operasion sementara, untuk RM dan Cape skala kecil hanya melayani 25% pengunjung dan skla besar memakai sistem Home Away (makan dirumah).
Untuk diketahui, bahwa kampar saat ini kasus covid-19 yang sedang terconoermasi dan diisolasi mandiri berjumlah lebih kurang 417 orang yang tersebar dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Kampar, sementara yang dirawat dibeberapa rumah sakit Pekanbaru, dan RSUD Bangkinang sebanyak 189 orang.
Selain itu, Yusri juga menyampaikan agar pasien yang Isolasi mandiri dirumah ditekankan untuk segera dilakukan upaya pemenuhan Sembako, suplai obat-obatan yang akan dilakukan Dinas Kesehatan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kampar.(Diskominfo Kampar)