Bangkinang Kota – Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025, Permen PAN & RB nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 serta Permen PAN & RB nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Maka seluruh daerah, dalam peningkatan kinerja instansi pemerintah perlu dilihat dari Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), dengan peningkatan kinerja jelas akan berpengaruh kepala peningkatan pelayanan publik.
Lebih lanjut Syamsul menjelaskan, bahwa PMPRB sendiri merupakan model penilaian mandiri yang digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan kinerja instansi pemerintah.
Sementara dalam pengisian LKE (Lembar Kerja Evaluasi) Reformasi Birokrasi sendiri bisa dilaksanakan dengan unit kerja PMPRB sendiri secara online pada tahun 2021. Untuk saat ini ada 10 OPD di kampar segera secara online melalui https://pmprb.menpan.go.id paling lambang jum’at 2 Juli 2021 pukul 33.59 wib.
Sementara Diskominfo sebagai koordinator Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) hal ini perlu kerjasama dengan setiap OPD dalam mensosialisaaikan ke desa-desa, pelayanan publik saat ini bukan saja tatap muka tapi melalui efisiensi atau online. Untuk itu, Website setiap OPD mulai saat ini harus diaktifkan atau dijalankan.” ungap Syamsul”.(Diskominfo Kampar)