Bangkinang Kota – Demi mendukung terlaksananya program Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial RI dalam hal pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pemerintah Kabupaten Kampar mendukung penuh terlaksananya hal tersebut dengan Penandatangan MoU Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Sosial dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar,Selasa(29/2).
Selain itu, Dinsos maupun Discapil, Kerjasama ini juga melibatkan Dinas Kominfo dan Persandian Kampar, dalam hal penyediaan jaringan intra pemerintah serta fungsinya selaku wali data di Kabupaten Kampar, Kegiatan tersebut Selain dihadiri Kepala Dinas Sosial Drs.Muhammad M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muslim S,Sos, Plt Kadis Kominfo diwakili Kabid Penyelenggaraan E- Goverment Ade Syahputra, SE,M.Si, Kasi Infrastruktur dan Teknologi Edi Syahputra S.Sn beserta Staff IT Kominfo Kampar di Aula Dinsos.
“Kerjasama ini ditujukan untuk memudahkan urusan antar Dinas dalam melakukan sinkronisasi/padupadan antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementrian Sosial dengan data ril penduduk Kabupaten Kampar yang kedepannya akan banyak memberikan manfaat bagi masyarakat.” Papar Muhammad
Kedepan, dengan telah ditandatanganinya kerjasama ini, semua OPD dapat memanfaatkan data dimaksud untuk meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kampar, khususnya terkait DTSK guna optimalisasi penerimaan dan penyerapannya di lapangan agar lebih efektif diterima tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muslim dan Plt.Kadis Kominfo Kampar melalui Stafnya mengakui akan mendukung penuh program tersebut sehingga Kabupaten Kampar benar-benar memiliki data yang ril serta dapat dipertanggungjawabkan dan kedepannya memberikan banyak manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan.