Tidak Lanjut Inmendagri No. 3 tahun 2021, Bupati Kampar Kembali Bagikan Masker

Bangkinang Kota – Dalam menindaklanjuti INMENDAGRI No. 3 Tahun 2021 tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19), Bupati Kampar H Catur Sugeng susanto,SH kembali lakukan pembagian masker.

Dimana pembagian masker yang dilaksanakan Bupati Kampar tersebut juga diikuti Kapolres Kampar AKBP M Kholiq, Kejari Kampar Sehendri,SH,MH, Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Riska Widiana, S.H., M.H, Dandim 0313/KPR
Letkol Inf Leo Octavianus Sinaga S.Sos, M.I.Pol, Danyonif 132 Bima Sakti Mayor Inf M Syafi’i Nasution yang dipusatkan di Pasar impres depan Ramayana Bangkinang Kota, rabu (10/2/21).

Bupati Kampar dalam arahanya sebelum membagikan masker manyampaikan, bahwa pembagian masker ini merupakan tindak lanjut dalam Inmedagri No.3 Tahun 2021 dalam Refocusing TKDD dalam penerapan PPKM khususnya di Kabupaten Kampar.

Walaupun di Kabupaten Kampar saat ini penyebaran covid-19 sudah menurun, dan pelaksanaan vaksinasi di kampar juga telah mulai berjalan, tetapi dalam antisipasi upaya penyebaran covid-19 kita akan terus lakukan bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar.

Diamana salah satu dalam pencegahannya penyebaran covid-19 adalah dengan menjaga protokol kesehatan tentang 3M, bahkan sekarang sudah ditambah menjadi 5M yakni memakai masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.(Diskominfo/mzk).

Related posts

Usai Dilantik, LPP BAIK Gelar Rapat Kerja Bahas Tujuh Bidang

BKMT Kabupaten Kampar Tingkatkan Konsistensi Dalam Pembinaan

Ketua GOW Kab Kampar Pinta Tingkatkan Kegiatan Yang Bersentuhan Langsung Ke Masyarakat.