Bangkinang Kota – Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi Riau melakukan pemeriksaan interim atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Kampar tahun anggaran 2020 di aula kantor bupati kampar pada hari Selasa (26/01/2021).
Periksaan interim bertujuan untuk memberikan Opini Kewajaran Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020, kesesuaian LKPD dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, mereview dan menilai efektivitas sistem pengendalian interim, mereview dan menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap tidak ada satu OPD pun yang mengalami keterlambatan dalam penyusunan laporan keuangan yang dimaksud, karena akan berdampak nantinya kepada PPKD dalam hal ini badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten Kampar” Harap Catur.