Bangkinang Kota – Diawali dengan apel sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kampar yang langsung di pimpin oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH di Lapangan Merdeka Bangkinang Kota, jum’at 18 september 2020.
Kasat Pol PP, Nurbit, S.IP, MH, juga sebagai koordinator Tim III yang di dampingi Kasat Reskrim Umum Fajri, Pasiops Kapten Yuhardi beserta Kepala OPD Kabupaten Kampar yang telah di tetapkan dalam Tim langsung melakukan sosialisasi Terkait Perbup No. 44 Tahun 2020 untuk melihat langsung sejauhmana masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Nurbit menjelaskan bahwa di saat sosialisasi di jumpai masyarakat yang mengendarai sepeda motor, penjaga warung atau toko dan masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah, langsung diberikan arahan terkait Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tersebut agar masyarakat paham atas aturan dan juga berharap kedepannya bisa mematuhi aturan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker di saat beraktifitas diluar luar rumah.
Selanjutnya Nurbit juga jelaskan, selama berlangsungnya sosialisasi terdapat sekitar 50 orang yang telah di berikan teguran secara tertulis dan ini merupakan Tahap awal dalam penerapan Perbup No. 44 Tahun 2020 yang akan di berlakukan pada hari senin tanggal 21 september 2020 mendatang.