Pemkab Kampar Gelar Rapat Penertiban Pelaku Usaha Untuk Meningkatkan PAD.

Bangkinang Kota, Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten  Kampar Drs. Yusri, M.SI pimpin Rapat Penertiban Pelaku Usaha yang diatur pada Perda dan Perkada dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Kampar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, rabu (17/6/2020) yang diikuti Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal, Forkopimda Kampar serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Dalam arahannya Yusri mengatakan bahwa, salah satu tugas tim Yustisi adalah memberikan arahan dalam perencanaan kegiatan tim terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan secara ilegal di Kabupaten Kampar serta mengendalikan kegiatan tim terpadu penertiban penggunaan Kawasan/Lahan secara ilegal di Kabupaten Kampar dan juga mendorong Pelaku usaha untuk membuat surat izin usaha.

Selain itu Yusri juga menambahkan , tugas rim yustisi adalah melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah Kabupaten/Kota mengenai pelaksanaan penertiban penggunaan kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi Riau, melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan penertiban penggunaan kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi Riau, bertanggungjawab tehadap penertiban penggunaan kawasan/lahan secara ilegal di Provinsi Riau serta melaporkan pelaksanaan tugas Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan secara ilegal di Provinsi Riau kepada Gubernur Riau.

“Untuk Peningkatan PAD dikabupaten Kampar peran tim yustisi sangatlah besar, untuk itu diharapkan kepada Tim Yustisi dan penghasil PAD agar begerak terus, jalan terus, sepanjang kewenangan itu ada dan sesuai dengan Norma yang berlaku” ucap Yusri.

Selanjutnya, Yusri menyampaikan, dengan adanya pendemi Covid 19 yang dialami seluruh dunia sangat berimbas kepada ekonomi termasuk kita dikabupaten Kampar, banyak sumber Pendapatan Daerah yang tidak bisa berjalan, ada pembebasan, ada penghapusan dan ada penundaan terhadap wajib pajak atau retribusi daerah, ini yang membuat pendapatan daerah berkurang.

“Target sampai bulan Juni ini sebenarnya harus sudah 40 persen, dan akibat pendemi Covid 19 ini kita baru mendapatkan diangka 35 persen, untuk itu,  kita akan berusaha mengejar target tersebut hingga tercapai sesuai dengan yang diharapkan” ungkap Sekda.

Yusri juga menyampaikan target yang dapat memenuhi pencapaian tersebut diantaranya sumber-sumber pendapatan daerah baru, serta ada beberapa target sumber Pendapatan Daerah yang belum terdata oleh kita.

“kita telah mencatat perizinan Galian C yang belum berizin ada 58 sampai 60 lokasi, saya menghimbau dan memerintahkan Tim Yustisi untuk mendorong dan mempermudah perizinan Galian C dikabupaten Kampar “ucap Yusri.

Sementara itu Ketua DPRD Kampar Faisal dalam arahannya mengungkapkan Peningkatan PAD sangat berpengaruh terhadap seluruh kegiatan kemasyarakatan dikabupaten Kampar, karena DBH (Dana Bagi Hasil) kita  semakin tahun semakin menurun, dengan adanya peningkatan PAD yang bersumber dari Pajak restribusi diharapkan dapat meringankan beban pemerintah daerah.

Dirinya juga menghimbau kepada tim Yustisi untuk segera mencari sumber Pendapatan Daerah melalui pajak restribusi dari usaha baik yang berizin dan sumber Pendapatan lainnya yang ada dikabupaten Kampar.

“Kepada Tim Yustisi Faisal berpesan apabila memberikan izin usaha baik itu Galian C atau Pabrik agar memperhatikan segi keramahan Lingkungan atau Amdal, agar jangan terjadi persoalan dibelakang hari yang dapat merugikan masyarakat Kabupaten Kampar “pesan Faisal.(Diskominfokampar)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)