Bupati Kampar Serahkan sertifikat tanah program Tora tahun 2020.

Tapung – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah program Tora tahun 2020 kepada masyarakat Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung, Hadir dalam acara tersebut Kepala Wilayah BPN Kampar, Sutrilwan, SH Mip, Kepala Bapenda Kampar, Ir. Hj. Kholidah, Camat Tapung, Drs. Amri Yudo, M.Si, Kepala Desa, dan masyarakat penerima sertifikat, Senin(15/6)

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dalam mengawali pidatonya memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam hal pencegahan penyebaran Virus Covid-19 dan perilaku disiplin dalam menerapkan protokol Kesehatan di fase New Normal dalam tatanan kehidupan yang baru saat ini.

Selanjutnya di paparkan Bupati Kampar bahwa Program Tora merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah masyarakat.

“Pemerintah selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat, serta berupaya memberikan jaminan kehidupan kepada masyarakatnya dan berupaya memberikan jaminan legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat” ungkap Catur

Disamping itu Bupati Kampar memberikan apresiasi kepada tim dari BPN yang dengan cepat bisa menyelesaikan proses pembuatan sertifikat yang dijadwalkan dibagikan Desember 2029 akhir tahun ini, sudah bisa dibagikan pada bulan Juni di pertengahan Tahun 2020.

Dengan diserahkannya sertifikat tanah ini, adalah merupakan bukti bahwa pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat dan kepada masyarakat diharapkan agar dapat memanfaatkan sertifikat yang diberikan ini sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat

Masyarakat diharapkan bijaksana dalam menggunakan sertifikat tanahnya apabila akan dijadikan agunan, pastikan untuk hal-hal yang produktif dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat pemilik lahan tersebut. tambah Catur

Sementara itu Kakanwil BPN, Sutrilwan, SH. Mip dalam pidatonya memaparkan bahwa Desa Kijang Rejo merupakan Desa yang terbanyak mendapatkan sertifikat dari Program strategis nasional, PSN dari 3479 sertifikat untuk Kabupaten Kampar, 1394 sertifikat diusulkan untuk masyarakat Kijang Rejo.

“Program Tora merupakan program yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dalam mendapatkan legalitas kepemilikan sertifikat tanah.” Papar Sutrilwan

Program ini adalah solusi untuk dapat meminimalisir persoalan agraria yang sering terjadi di tengah kehidupan masyarakat. Tambahnya

untuk sidang pertama, diusulkan 600 sertifikat dan yang sudah selesai yang dibagikan saat ini adalah 100 sertifikat.

untuk sidang kedua 794 sertifikat dalam tahap proses dengan total jumlah keseluruhan sertifikat sebanyak 1394.(DiskominfoKampar)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)