Bangkinang Kota ; Untuk menghindar penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), setelah ditetapkannya Kabupaten Kampar sebagai wilayah PSBB oleh Kemenkes pada tanggal 15 Mei 2020 yang lalu, telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap ketentuan dan pelaksanaan jam malam dan aktivitas masyarakat. Dan mulai malam ini, Kamis 21/05/2020 seluruh wilayah Kabupaten telah diterapkan pembatasan aktifitas jam malam yakni mulai jam 22.00 s/d 04.00 wib tidak ada aktifitas keramaian.
Dalam arahannya ia menyampaikan Himbauan kepada seluruh masyarakat dan pemilik toko untuk mematuhi aturan penerapan PSBB di kabupaten Kampar dengan menghentikan seluruh aktifitas . Mulai jam 22.00 WIB, mari kita sukseskan PSBB demi menghentikan penyebaran virus yang sangat berbahaya ini” Himbau Yusri.
Bagaimana kita dapat melaksanakan kegiatan ini dengan penuh tanggung jawab, kearifan kita dalam menangani ini, apalagi kita di Kabupaten Kampar Perlu kehati-hatian dalam menyikapi dan melaksanakan tugas ini. Apalagi kita akan mengahdapi datangnya Iedul Fitri 1441 H.
Kita minta kesadaran masyarakat dalam mendukung Kabupaten kampar yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB oleh Kemenkes RI
Kegiatan operasi berjalan dengan sukses yang ditutup dengan berkumpul di Markas Covid-19 di Gedung LPTQ Kabupaten kampar di Bangkinang. (Diskominfo Kampar)