Surat Edaran Bupati Kampar Terkait Dana Desa dalam Padat Karya Tunai Desa dan Penanggulangan Covid-19.

Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH mengeluarkan Surat Edaran Terkait dengan pembinaan dan pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan pencegahan Covid-19, Berikut SE Bupati Kampar Nomor 414.2/DPMD/104 tanggal 27 Maret 2020 sebagai berikut ;

 

 

Diharapkan Surat Edaran ini menjadi panduan Dalam penggunaan dana Desa tahun 2020, hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana Desa mengacu pada Peraturan Bupati Kampar Nomor 7 tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan peraturan Bupati Kampar Nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan dana desa setiap Desa di Kabupaten Kampar tahun 2020.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Sayembara Tema dan Desain Logo Hut ke 75 Kabupaten Kampar Tahun 2025

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK