Bangkinang Kota; Rapat Paripurna kali ini juga mensahan 7 (Tujuh) Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pembahasan ini yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar melalui program Pembentukan Peraturan Daerah serta Pembentukan produk Hukum Daerah.
Pada rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, ST, MT tersebut disampaikan Bupati Kampar ada beberapa Rancangan Perda yang kita ajukan yakni Ranperda APBD Kampar Tahun Anggaran 2020 dan 7 (tujuh) Rancangan Perda Tersebut adalah :
1. Ranperda Rencana rentang Pembangunan Industri Kabupaten Kampar.
2. Ranperda penyerahan Prasarana, Sarana dan utilitas perumahan dan permukiman oleh pengembang,
3. Ranperda penyelenggaraan Administrasi kependudukan.
4. Ranperda penyelenggaraan kearsipan.
5. Ranperda Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Kampar nomor 5 tahun 2017 tentang RPJMD Kampar 2017-2022.
6. Ranperda pencabutan Perda Kabupaten Kampar Nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes)
7. Ranperda yang diajukan diluar program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2019 dan diajukan berdasarkan pasal 16 huruf E peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yaitu Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Kampar” Kata Catur Sugeng.
Semoga dengan pengesahan ini Makin cepat dalam memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat serta dalam percepatan pembangunan Masyarakat dan Kabupaten Kampar “Kata Catur lagi.
Sebelum Paripurna di tutup Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal mengirim ucapan terimakasih kepada Pemkab Kampar atas pengusulan Ranperda dan juga ucapan terimakasih kepada Anggota DPRD Kampar yang meminta persetujuan