Pekanbaru – Guna menyelematkan Aset Pemerintah Daerah seutuhnya, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melakukan Memorendum Of Understending (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kejaksaan Negeri Kampar bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dimana MoU yang lakukan pemda kampar bersama Kejati Riau tersebut dilaksanakan di Ballroom Dang Merdu Gedung Bank Riau Kepri Pekanbaru, senin (2/9).
Usai penandatangana nota kesepahaman tersebut Catur Sugeng Susanto didampingi Asisten II Setda Kampar Ir Azwan,MM dan Kepala PDAM Tirta Kampar Rusdi sekaligus mengikuti Sosialisasi tentang Peranan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pemulihan dan Penyelamatan Aset Pemerintah Daerah.
“Pemda butuh pendampingan agar semua mengetahui peraturannya, sebab setiap aplikasi dasar hukum harus diketahui sehingga tetap berjalan pada koridornya”. Ungkap Catur. (Diskominfo mzk).