DPRD Kampar Akhirnya Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun 2019

Bangkinang Kota – Laporan Badan Anggaran Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun 2019 akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar, senin malam (26/8).

Dihadiri langsung Plh Bupati Kampar Drs Yusri,M.Si dan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri,S.Ag, persetujuan pengesahan perubahan APBD tahun 2019 tersebut dibacakan langsung oleh anggota DPRD Kampar Syahrul Aldi Maazat,Lc.MA diruang rapat Paripurna kantor DPRD Kampar.

Dalam laporan anggota DPR RI terpilih tersebut menyampaikan bahwa setelah melakukan pembahasan ditingkat banggar maka pendapatan daerah tahun 2019 sebesar Rp 2,675 triliun. Dimana jumlah ini didapat dari PAD lebih kurang sebesar Rp 235,533 milyar, dana perimbangan lebih kurang sebesar Rp 1,964 triliun serta pendapatan lain-lain sebesar Rp 475, 005 milyar lebih.

Dengan demikian total belanja daerah setelah rancangan perubahan tahun 2019 lebih kurang sebesar Rp 2,883 triliun, jumlah ini terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1,522 triliun dan belanja langsung lebih kurang sebesar Rp 1,361 triliun.

Plh Bupati Kampar Yusri pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada para anggota DPRD Kampar yang telah berkenan hadir pada waktu hampir pukul 00.00 wib guna pelaksanaan Paripurna Perubahan APBD tahun 2019.

Karena tampa kehadiran rekan dewan yang terhormat, maka tidak akan terjadi ranperda pwrubahan APBD tahun 2019 pada tahun ini. Dimana pemerintah dan semua masyarakat membutuhkan perubahan APBD ini. Ucapan terimakasih juga kepada para ketua serta para anggota dewan yang selama lima tahun telah menjaga kerjasama yang baik.(diskominfo mzk).

Related posts

Seleksi Calon Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu (Perseroda)

Perpanjangan Seleksi Calon Komisaris Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)

DIBUKA PENDAFTARAN PENERIMAAN TARUNA BARU STPN YOGYAKARTA
SELEKSI PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN AKADEMIK 2024/2025