Bangkinang Kota – Laporan Badan Anggaran Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun 2019 akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar, senin malam (26/8).
Dihadiri langsung Plh Bupati Kampar Drs Yusri,M.Si dan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri,S.Ag, persetujuan pengesahan perubahan APBD tahun 2019 tersebut dibacakan langsung oleh anggota DPRD Kampar Syahrul Aldi Maazat,Lc.MA diruang rapat Paripurna kantor DPRD Kampar.
Dengan demikian total belanja daerah setelah rancangan perubahan tahun 2019 lebih kurang sebesar Rp 2,883 triliun, jumlah ini terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1,522 triliun dan belanja langsung lebih kurang sebesar Rp 1,361 triliun.
Karena tampa kehadiran rekan dewan yang terhormat, maka tidak akan terjadi ranperda pwrubahan APBD tahun 2019 pada tahun ini. Dimana pemerintah dan semua masyarakat membutuhkan perubahan APBD ini. Ucapan terimakasih juga kepada para ketua serta para anggota dewan yang selama lima tahun telah menjaga kerjasama yang baik.(diskominfo mzk).