Radio Swara Kampar 103,8 FM Kantongi Izin Kemkominfo RI

BANGKINANG KOTA -Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengeluarkan izin siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Kampar 103,8 FM yang berada dibawah Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar.

Keputusan Menteri Kominfo bernomor 390/RF.01.02/2019 ini merupakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang berlaku hingga 5 tahun mendatang. Yang ditandatangani oleh Menkominfo, Dirjen penyelenggaraan Pos dan informatika, Direktur penyiaran Geryantika Kurnia.

Plh Bupati Kampar melalui Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon, SE menyambut baik keluarnya IPP LPPL Swara Kampar, ia menyebut keluarnya izin siaran merupakan hasil dari kerja keras semua pihak yang membantu radio kebanggaan masyarakat Kampar tersebut.

“Terimakasih atas semua pihak baik jajaran Diskominfo, petunjuk dan saran dari Balmon dan KPID Riau dan pendengar setia LPPL Radio Swara Kampar, atas partisipasinya sehingga izin tersebut bisa kita dapatkan,” ungkap Arizon saat ditemui di kantornya, Jumat (23/8/2019).

Semoga dengan keluarnya izin ini akan semakin mengefektifkan penyebar luasan Informasi pembangunan kepada masyarakat luas” Kata Arizon.

Ia juga menginstruksikan kepada Swara Kampar melalui Kepala Studio Nasrul dan jajaran penyiar untuk menghadirkan informasi-informasi yang bermutu kepada masyarakat, hiburan yang mendidik serta sebagai ajang promosi daerah melalui program-program yang berkualitas sebagaimana yang disampaikan oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dan Sekda Kampar Yusri saat mengunjungi Studio beberapa waktu lalu.

LPPL Radio Swara Kampar yang dulu dikenal dengan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) dan RPDK menjadi salah satu stasiun radio tertua di Kabupaten Kampar, bahkan menurut Mantan Penyiar Senior Awang Sagita, radio ini sudah eksis sejak 1986 silam.

“Bahkan Radio Irama Jaya yang menjadi cikal bakal Swara Kampar ini sudah mengudara sekitar tahun 1983/1984, dulu studio siaran kita juga berpindah-pindah, mulai dari Kantor Golkar (Kantor PWI sekarang,red), Patung Gajah, Gedung Karya Budaya (Islamic Centre sekarang), Kompleks Tambang Timah Bangkinang (TTB) hingga Kompleks Kantor Bupati lama (Studio sekarang),” ulas Awang yang sekarang merupakan Kasi di DLH Kampar.

Ia juga menyebut, awalnya radio RPDK hanya mengantongi izin
rekomendasi dari gubernur kala itu. Dengan izin tetap Awang berharap Swara Kampar semakin eksis dengan menghadirkan program-program unggulan.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)